Berita

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Net

Hukum

Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Utang Rp3,37 M

SELASA, 16 APRIL 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tercatat memiliki utang sebesar Rp3,37 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Gus Muhdlor terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum muncul.

Pada LHKPN 2022, Gus Muhdlor memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000 (Rp1,7 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 247/200 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp1.020.500.000, dan tanah seluas 1.193 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp715 juta.

Selanjutnya, Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp183,5 juta, terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp175 juta, dan motor Honda Beat tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp8,5 juta.

Kemudian, Gus Muhdlor juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3,68 miliar, surat berharga sebesar Rp900 juta, kas dan setara kas sebesar Rp1.646.717.180.

Sehingga, harta yang dimiliki Gus Muhdlor adalah sebesar Rp8.145.717.180 (Rp8,1 miliar). Akan tetapi, Gus Muhdlor tercatat memiliki utang, yakni sebesar Rp3.370.127.516 (Rp3,37 miliar). Sehingga, total harta kekayaan Gus Muhdlor setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar).

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan satu orang tersangka baru, yakni Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Gus Muhdlor sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya