Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Politik

KPU Resmi Serahkan Nota Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres ke MK

SELASA, 16 APRIL 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon resmi menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan nota kesimpulan diwakilkan tiga Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi kuasa hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategies, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan," ujar Afif menegaskan dalam jumpa pers usai penyerahan dokumen nota kesimpulan kepada Kepaniteraan MK.


Dia menjelaskan, dalam dokumen nota kesimpulan termuat jawaban KPU atas gugatan dua pihak Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dua pemohon tersebut antara lain calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pada pokoknya (dalam nota kesimpulan KPU) menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucapnya.

Dengan demikian, KPU berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya. Terlebih, dapat mengabulkan jawaban KPU terhadap tuduhan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya