Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Politik

KPU Resmi Serahkan Nota Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres ke MK

SELASA, 16 APRIL 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon resmi menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan nota kesimpulan diwakilkan tiga Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi kuasa hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategies, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan," ujar Afif menegaskan dalam jumpa pers usai penyerahan dokumen nota kesimpulan kepada Kepaniteraan MK.


Dia menjelaskan, dalam dokumen nota kesimpulan termuat jawaban KPU atas gugatan dua pihak Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dua pemohon tersebut antara lain calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pada pokoknya (dalam nota kesimpulan KPU) menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucapnya.

Dengan demikian, KPU berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya. Terlebih, dapat mengabulkan jawaban KPU terhadap tuduhan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya