Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Politik

KPU Resmi Serahkan Nota Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres ke MK

SELASA, 16 APRIL 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon resmi menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan nota kesimpulan diwakilkan tiga Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi kuasa hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategies, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan," ujar Afif menegaskan dalam jumpa pers usai penyerahan dokumen nota kesimpulan kepada Kepaniteraan MK.

Dia menjelaskan, dalam dokumen nota kesimpulan termuat jawaban KPU atas gugatan dua pihak Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dua pemohon tersebut antara lain calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pada pokoknya (dalam nota kesimpulan KPU) menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucapnya.

Dengan demikian, KPU berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya. Terlebih, dapat mengabulkan jawaban KPU terhadap tuduhan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya