Berita

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir/Ist

Politik

Tim Hukum Amin Klaim Sudah Buktikan Semua Kecurangan Pilpres

SELASA, 16 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, optimistis majelis hakim MK bisa mengambil keputusan bijak  dengan mendiskualifikasi Paslon 2 yang terbukti mengkhianati konstitusi.

“Pengkhianatan itu membuat asas-asas Pemilu dan demokrasi di Indonesia terancam dan sudah di ujung tanduk,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (16/4).


Ari mengklaim, THN Amin sudah membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 2, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, dan nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Selanjutnya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif yang ditugaskan untuk pemenangan Paslon 2, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur melalui sistem IT Pemilu.

“Kini, di pundak MK, pengkhianatan terhadap konstitusi dalam Pilpres 2024 ini akan diputus,” tukas Ari Yusuf.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya