Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Berharap MK Menolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

SELASA, 16 APRIL 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan dan tambahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4) hari ini.

Menurut anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan MK menyerahkan nota kesimpulan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 sekaligus tambahan alat bukti.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden)," katanya kepada wartawan, di Jakarta.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," katanya.

"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.

Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya