Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

Bupati Sidoarjo Dicegah agar Tak Keluar Negeri

SELASA, 16 APRIL 2024 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi terhadap Gus Muhdlor, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Benar, pihak yang dicegah Bupati Sidoarjo Jatim," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/4).


Menurutnya, pencegahan dilakukan agar Gus Muhdlor tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir ketika dipanggil tim penyidik untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, pagi ini, Ali mengumumkan pihaknya telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru, setelah ditemukan bukti keterlibatan.

"Temuan itu diperoleh dari gelar perkara, kemudian disepakati bahwa ada pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," kata Ali.

Namun KPK belum menyampaikan spesifik peran dan sangkaan pasalnya, sampai kecukupan alat bukti dipenuhi semua oleh tim penyidik.

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," pungkas Ali.

Gus Muhdlor sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya