Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

Masih Menunggu Putusan MK?

OLEH: TONY ROSYID
SELASA, 16 APRIL 2024 | 02:02 WIB

BANYAK rumor muncul sepanjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya rumor tentang diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, bukan Prabowo Subianto.

Maksudnya, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum dan cacat administrasi. Maka, Prabowo akan dilantik sendiri sebagai presiden, tidak didampingi wakil presiden. Ini mah rumor murahan. Anda percaya?

Pertama, apa dasar hukumnya mendiskualifikasi satu orang dan meloloskan pasangannya? Prabowo-Gibran itu satu pasang calon. Syarat maju pilpres itu satu paket. Kalau batal satu, batal yang lainnya juga. Karena syarat yang ditetapkan berpasangan.


Kedua, mereka memperoleh suara itu dari paket pasangan. Kalau Gibran didiskualifikasi, suara yang memilih Gibran berarti tidak sah. Sementara suara Prabowo sendiri, tidak sampai 50 persen. Ini juga akan rumit menghitungnya. Gak ada dasar untuk memisahkan suara keduanya.

Ketiga, kalau Gibran didiskualifikasi, bandar tekor. Operasi penguasalah yang membuat Prabowo menang. Dalam konteks ini, Jokowi punya saham mayoritas. Walaupun banyak orang memprediski, saham Jokowi akan tergerus, turun tajam dan menjadi minoritas kalau Prabowo dilantik jadi presiden. Setelah Oktober 2024, penguasanya Prabowo, bukan Jokowi lagi. Situasi politiknya akan berubah

Saat ini, Jokowi masih punya peran kuat. Untuk sementara, Prabowo "manut". Terutama dalam penyusunan kabinet. Infonya Jokowi nitip 3-4 menteri ke Prabowo.

Jadi, jangan berkhayal Prabowo dilantik tanpa Gibran. Di MK, tidak ada win win solution. Adanya kalah-menang. Ketika kasus hukum sudah masuk proses persidangan, maka ending-nya kalah-menang. Bukan win-win solution seperti emak-emak arisan.

Suka tidak suka, banyak orang begitu yakin gugatan akan ditolak. Ini bukan soal fakta hukum. Tapi ini lebih pada subjektifitas para hakim. Apalagi, situasi politik betul-betul sangat terkendali dan terkonsentrasi.

Apa indikatornya kalau gugatan akan ditolak? Pertama, pejabat kementerian yang dipanggil MK bukan orang yang terlibat secara langsung dalam eksekusi di lapangan. Ada sejumlah menteri dan pejabat level menteri yang dianggap terlibat langsung dalam eksekusi kampanye di lapangan, tapi mereka tidak diundang dan tidak dihadirkan oleh MK. Gak salah jika publik kemudian menganggap sidang di MK ini ada unsur dramatisnya. Hanya saja dramanya cukup rapi. Banyak dari Anda yang gak peka soal ini.

Kedua, istana melepas empat menteri yang dihadirkan MK. Konferensi pers bahwa para menteri tidak perlu izin ke presiden. Apa artinya? Ini bentuk percaya diri bahwa gugatan akan ditolak. Anda paham maksud saya?

Diprediksi formasi keputusan dari 8 hakim MK nanti 2-3 hakim menerima gugatan. 5-6 menolak gugatan. Namanya juga prediksi. Anda boleh punya prediksi yang berbeda. Tentu, harus ada argumentasinya.

Siapa 5-6 hakim yang diprediksi menolak gugatan itu? Anda pelajari kasus gugatan usia capres-cawapres tahun 2023 lalu. Ada 5 hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Salah satu hakimnya kali ini tidak boleh ikut sidang sengketa pilpres, yaitu Anwar Usman. Satu lagi telah diganti karena masuk usia pensiun. Ada dua hakim yang diganti. Satu hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Satu hakim lagi menolak gugatan, atau punya opini berbeda (dissenting opinion). Anda coba pelajari dua hakim pengganti itu. Dari sini Anda coba buat simulasinya.

Selamat berjuang para lawyer paslon 01 dan 03. Anda harus optimis. Terus kerja keras dan kerja cerdas. Anda sedang menyuarakan kebenaran yang anda yakini.  Meski yang tersimpan di hati paling dalam, prediksi Anda mungkin tidak beda dengan prediksi rakyat kebanyakan.

Ini bukan semata soal fakta hukum. Tapi lebih pada subkektifitas para hakim MK. Sebagai masyarakat yang taat hukum, apapun keputusan MK, itu mengikat dan wajib ditaati. Clear!

Akhirnya, para agamawan yang awam hukum dan awam politik memberi nasehat: "Ini takdir Tuhan yang terbaik. Terima saja."

Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya