Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Publika

Masih Menunggu Putusan MK?

OLEH: TONY ROSYID
SELASA, 16 APRIL 2024 | 02:02 WIB

BANYAK rumor muncul sepanjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya rumor tentang diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, bukan Prabowo Subianto.

Maksudnya, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum dan cacat administrasi. Maka, Prabowo akan dilantik sendiri sebagai presiden, tidak didampingi wakil presiden. Ini mah rumor murahan. Anda percaya?

Pertama, apa dasar hukumnya mendiskualifikasi satu orang dan meloloskan pasangannya? Prabowo-Gibran itu satu pasang calon. Syarat maju pilpres itu satu paket. Kalau batal satu, batal yang lainnya juga. Karena syarat yang ditetapkan berpasangan.


Kedua, mereka memperoleh suara itu dari paket pasangan. Kalau Gibran didiskualifikasi, suara yang memilih Gibran berarti tidak sah. Sementara suara Prabowo sendiri, tidak sampai 50 persen. Ini juga akan rumit menghitungnya. Gak ada dasar untuk memisahkan suara keduanya.

Ketiga, kalau Gibran didiskualifikasi, bandar tekor. Operasi penguasalah yang membuat Prabowo menang. Dalam konteks ini, Jokowi punya saham mayoritas. Walaupun banyak orang memprediski, saham Jokowi akan tergerus, turun tajam dan menjadi minoritas kalau Prabowo dilantik jadi presiden. Setelah Oktober 2024, penguasanya Prabowo, bukan Jokowi lagi. Situasi politiknya akan berubah

Saat ini, Jokowi masih punya peran kuat. Untuk sementara, Prabowo "manut". Terutama dalam penyusunan kabinet. Infonya Jokowi nitip 3-4 menteri ke Prabowo.

Jadi, jangan berkhayal Prabowo dilantik tanpa Gibran. Di MK, tidak ada win win solution. Adanya kalah-menang. Ketika kasus hukum sudah masuk proses persidangan, maka ending-nya kalah-menang. Bukan win-win solution seperti emak-emak arisan.

Suka tidak suka, banyak orang begitu yakin gugatan akan ditolak. Ini bukan soal fakta hukum. Tapi ini lebih pada subjektifitas para hakim. Apalagi, situasi politik betul-betul sangat terkendali dan terkonsentrasi.

Apa indikatornya kalau gugatan akan ditolak? Pertama, pejabat kementerian yang dipanggil MK bukan orang yang terlibat secara langsung dalam eksekusi di lapangan. Ada sejumlah menteri dan pejabat level menteri yang dianggap terlibat langsung dalam eksekusi kampanye di lapangan, tapi mereka tidak diundang dan tidak dihadirkan oleh MK. Gak salah jika publik kemudian menganggap sidang di MK ini ada unsur dramatisnya. Hanya saja dramanya cukup rapi. Banyak dari Anda yang gak peka soal ini.

Kedua, istana melepas empat menteri yang dihadirkan MK. Konferensi pers bahwa para menteri tidak perlu izin ke presiden. Apa artinya? Ini bentuk percaya diri bahwa gugatan akan ditolak. Anda paham maksud saya?

Diprediksi formasi keputusan dari 8 hakim MK nanti 2-3 hakim menerima gugatan. 5-6 menolak gugatan. Namanya juga prediksi. Anda boleh punya prediksi yang berbeda. Tentu, harus ada argumentasinya.

Siapa 5-6 hakim yang diprediksi menolak gugatan itu? Anda pelajari kasus gugatan usia capres-cawapres tahun 2023 lalu. Ada 5 hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Salah satu hakimnya kali ini tidak boleh ikut sidang sengketa pilpres, yaitu Anwar Usman. Satu lagi telah diganti karena masuk usia pensiun. Ada dua hakim yang diganti. Satu hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Satu hakim lagi menolak gugatan, atau punya opini berbeda (dissenting opinion). Anda coba pelajari dua hakim pengganti itu. Dari sini Anda coba buat simulasinya.

Selamat berjuang para lawyer paslon 01 dan 03. Anda harus optimis. Terus kerja keras dan kerja cerdas. Anda sedang menyuarakan kebenaran yang anda yakini.  Meski yang tersimpan di hati paling dalam, prediksi Anda mungkin tidak beda dengan prediksi rakyat kebanyakan.

Ini bukan semata soal fakta hukum. Tapi lebih pada subkektifitas para hakim MK. Sebagai masyarakat yang taat hukum, apapun keputusan MK, itu mengikat dan wajib ditaati. Clear!

Akhirnya, para agamawan yang awam hukum dan awam politik memberi nasehat: "Ini takdir Tuhan yang terbaik. Terima saja."

Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa



Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya