Berita

Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Semarang-Batang/RMOLJateng

Nusantara

Manajemen Rosalia Indah: Tak Ada Sopir yang Mengemudi Lebih dari Delapan Jam

MINGGU, 14 APRIL 2024 | 00:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas insiden kecelakaan tunggal yang dialami salah satu armadanya di Jalan Tol Semarang-Batang pada masa arus mudik Lebaran 2024. Polisi pun telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Namun demikian, manajemen memastikan punya standar operasional terkait proses kerja para sopir di perusahaan mereka.

"Kami memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir. Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 supir di setiap bus antarprovinsi," kata Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, menanggapi temuan KNKT dalam keterangan resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (13/4).


Ia menyatakan, pihak manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error. Pun memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi.

Manajemen PO Rosalia Indah juga menyampaikan duka mendalam atas insiden kecelakaan tunggal yang terjadi pada 11 April 2024, yang melibatkan salah satu armada bus perusahaan.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan ingin menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga korban yang berduka," ucapnya.

Manajemen pun telah memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga mereka, baik yang berada di rumah duka maupun yang sedang dirawat di rumah sakit.

Perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan penyebab kecelakaan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan internal dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tandas Yofie.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya