Berita

Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Semarang-Batang/RMOLJateng

Nusantara

Manajemen Rosalia Indah: Tak Ada Sopir yang Mengemudi Lebih dari Delapan Jam

MINGGU, 14 APRIL 2024 | 00:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas insiden kecelakaan tunggal yang dialami salah satu armadanya di Jalan Tol Semarang-Batang pada masa arus mudik Lebaran 2024. Polisi pun telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Namun demikian, manajemen memastikan punya standar operasional terkait proses kerja para sopir di perusahaan mereka.

"Kami memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir. Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 supir di setiap bus antarprovinsi," kata Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, menanggapi temuan KNKT dalam keterangan resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (13/4).

Ia menyatakan, pihak manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error. Pun memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi.

Manajemen PO Rosalia Indah juga menyampaikan duka mendalam atas insiden kecelakaan tunggal yang terjadi pada 11 April 2024, yang melibatkan salah satu armada bus perusahaan.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan ingin menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga korban yang berduka," ucapnya.

Manajemen pun telah memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga mereka, baik yang berada di rumah duka maupun yang sedang dirawat di rumah sakit.

Perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan penyebab kecelakaan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan internal dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tandas Yofie.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya