Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU Awal Pekan Depan

SABTU, 13 APRIL 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) awal pekan depan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota kesimpulan berdasarkan sidang dua minggu lalu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Dia memastikan, jajaran Bawaslu sudah mulai masuk kerja pada awal pekan depan, meskipun sebenarnya jadwal cuti bersama baru berakhir pada Senin (15/4).


"(Tanggal) 15 April 2024 kami sudah masuk kantor. Kenapa? Karena penyampaian kesimpulan kalau tidak salah itu (dijadwalkan di tanggal tersebut). Jadi kami harus koordinasi lagi dengan para pimpinan, anggota Bawaslu," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Dalam nota kesimpulan yang akan diserahkan ke MK, kurang lebih berisi hasil pengawasan Bawaslu selama masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Menyiapkan jawaban-jawaban terhadap seluruh proses sengketa hasil kemarin untuk meyakinkan Hakim MK bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya. Walaupun pasti ada kelemahan, tapi itu akan menjadi perbaikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu enggan mengomentari keterangan-keterangan para pihak yang bersengketa, baik dari pemohon, termohon, ataupun pihak terkait, termasuk para saksi-saksi yang mereka hadirkan.

Dalam PHPU Pilpres 2024 ini, sebagai pihak pemohon atau penggugat adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Kami sudah menjawabnya (dalil-dalil para pihak) dalam sidang, dan juga sepertinya ini akan banyak sengketa yang hasilnya bukan pada angkanya, tapi pada perdebatan pelanggarannya," tutup Bagja.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya