Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU Awal Pekan Depan

SABTU, 13 APRIL 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) awal pekan depan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota kesimpulan berdasarkan sidang dua minggu lalu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Dia memastikan, jajaran Bawaslu sudah mulai masuk kerja pada awal pekan depan, meskipun sebenarnya jadwal cuti bersama baru berakhir pada Senin (15/4).


"(Tanggal) 15 April 2024 kami sudah masuk kantor. Kenapa? Karena penyampaian kesimpulan kalau tidak salah itu (dijadwalkan di tanggal tersebut). Jadi kami harus koordinasi lagi dengan para pimpinan, anggota Bawaslu," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Dalam nota kesimpulan yang akan diserahkan ke MK, kurang lebih berisi hasil pengawasan Bawaslu selama masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Menyiapkan jawaban-jawaban terhadap seluruh proses sengketa hasil kemarin untuk meyakinkan Hakim MK bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya. Walaupun pasti ada kelemahan, tapi itu akan menjadi perbaikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu enggan mengomentari keterangan-keterangan para pihak yang bersengketa, baik dari pemohon, termohon, ataupun pihak terkait, termasuk para saksi-saksi yang mereka hadirkan.

Dalam PHPU Pilpres 2024 ini, sebagai pihak pemohon atau penggugat adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Kami sudah menjawabnya (dalil-dalil para pihak) dalam sidang, dan juga sepertinya ini akan banyak sengketa yang hasilnya bukan pada angkanya, tapi pada perdebatan pelanggarannya," tutup Bagja.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya