Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU Awal Pekan Depan

SABTU, 13 APRIL 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) awal pekan depan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota kesimpulan berdasarkan sidang dua minggu lalu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Dia memastikan, jajaran Bawaslu sudah mulai masuk kerja pada awal pekan depan, meskipun sebenarnya jadwal cuti bersama baru berakhir pada Senin (15/4).


"(Tanggal) 15 April 2024 kami sudah masuk kantor. Kenapa? Karena penyampaian kesimpulan kalau tidak salah itu (dijadwalkan di tanggal tersebut). Jadi kami harus koordinasi lagi dengan para pimpinan, anggota Bawaslu," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Dalam nota kesimpulan yang akan diserahkan ke MK, kurang lebih berisi hasil pengawasan Bawaslu selama masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Menyiapkan jawaban-jawaban terhadap seluruh proses sengketa hasil kemarin untuk meyakinkan Hakim MK bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya. Walaupun pasti ada kelemahan, tapi itu akan menjadi perbaikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu enggan mengomentari keterangan-keterangan para pihak yang bersengketa, baik dari pemohon, termohon, ataupun pihak terkait, termasuk para saksi-saksi yang mereka hadirkan.

Dalam PHPU Pilpres 2024 ini, sebagai pihak pemohon atau penggugat adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Kami sudah menjawabnya (dalil-dalil para pihak) dalam sidang, dan juga sepertinya ini akan banyak sengketa yang hasilnya bukan pada angkanya, tapi pada perdebatan pelanggarannya," tutup Bagja.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya