Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU Awal Pekan Depan

SABTU, 13 APRIL 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) awal pekan depan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota kesimpulan berdasarkan sidang dua minggu lalu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Dia memastikan, jajaran Bawaslu sudah mulai masuk kerja pada awal pekan depan, meskipun sebenarnya jadwal cuti bersama baru berakhir pada Senin (15/4).


"(Tanggal) 15 April 2024 kami sudah masuk kantor. Kenapa? Karena penyampaian kesimpulan kalau tidak salah itu (dijadwalkan di tanggal tersebut). Jadi kami harus koordinasi lagi dengan para pimpinan, anggota Bawaslu," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Dalam nota kesimpulan yang akan diserahkan ke MK, kurang lebih berisi hasil pengawasan Bawaslu selama masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Menyiapkan jawaban-jawaban terhadap seluruh proses sengketa hasil kemarin untuk meyakinkan Hakim MK bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya. Walaupun pasti ada kelemahan, tapi itu akan menjadi perbaikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu enggan mengomentari keterangan-keterangan para pihak yang bersengketa, baik dari pemohon, termohon, ataupun pihak terkait, termasuk para saksi-saksi yang mereka hadirkan.

Dalam PHPU Pilpres 2024 ini, sebagai pihak pemohon atau penggugat adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Kami sudah menjawabnya (dalil-dalil para pihak) dalam sidang, dan juga sepertinya ini akan banyak sengketa yang hasilnya bukan pada angkanya, tapi pada perdebatan pelanggarannya," tutup Bagja.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya