Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permenperin 6/2024, Kepastian Berinvestasi bagi Pelaku Industri di Indonesia

SABTU, 13 APRIL 2024 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

Untuk itu Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/4).


Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. Rinciannya adalah; sebanyak 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sedangkan 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” jelas Priyadi.

Tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

"Untuk itu perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” jelas Priyadi.

Ia berharap produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Berdasarkan data SIINas 2023, kapasitas produksi untuk produk AC adalah sebesar 2,7 juta unit, namun  realisasi produksinya hanya sekitar 1,2 juta unit.

"Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit," papar Priyadi.

Oleh karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

“Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” pungkas Priyadi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya