Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Publika

Harapan dan Risiko Putusan PHPU MK

SABTU, 13 APRIL 2024 | 07:31 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SUNGGUH amat sangat tidak mudah untuk memprediksi tentang apa potensi putusan perselisihan hasil pilpres pada persidangan di Mahkamah Konstitusi kali ini. Keterbukaan yang lazim ditunjukkan oleh MK dengan cara boleh melakukan peliputan media massa selama persidangan oleh MK, ternyata tidak cukup mampu untuk dapat mencermati semua kegiatan persidangan secara lengkap.

Hal itu karena diperlukan waktu yang cukup untuk memahami tentang keterbukaan apa yang sedang didialektikakan. Dialog yang dilakukan untuk melakukan pendalaman dalam mencari kebenaran empiris melalui persidangan, yang mengkombinasikan pendekatan menggunakan metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method.

Sebenarnya persoalan PHPU semula amat sangat sederhana, yaitu jika menggunakan pendekatan metodologi penelitian secara kuantitatif, sehingga paslon Prabowo-Gibran menjadi pemenang pilpres satu putaran berdasarkan perolehan jumlah angka suara, yang berbeda secara amat sangat signifikan.


Akan tetapi putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dan ketentuan pengambilan keputusan yang menganut UU Pemilu 7/2017 yang sudah amat sangat jelas, kemudian oleh MK dibuka kesempatan dialog pada tim kuasa hukum paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk meragukan keputusan KPU dengan mengajukan metodologi kualitatif dan kadang kala mixed method.

Demokrasi dalam ranah hukum yang seperti ini, telah menimbulkan kecemasan yang luar biasa sangat besar. Sebab, penggunaan pendekatan yang berbeda, berisiko dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.

Bagaimana tidak, jika dalih kecurangan dapat dibenarkan menjadi terbukti dalam persidangan, maka klausul kecurangan menimbulkan angka 96 juta lebih perolehan suara akan dinilai sebagai nol. Benar-benar nol, jika menganut keyakinan bahwa MK dapat senantiasa membatalkan keputusan pemenang, yang telah ditetapkan oleh KPU.

Putusan yang berpotensi memenangkan pihak yang kalah, yaitu paslon Ganjar-Mahfud yang semula ranking ketiga menjadi jungkir balik sebagai pemenang pertama. Demikian pula keputusan MK, yang berpotensi menjungkirbalikan kemenangan satu putaran menjadi dua putaran, namun dengan mendiskualifikasikan paslon Prabowo-Gibran.

Dibukanya persidangan PHPU di MK telah membantah MK sebagai kependekan dari Mahkamah Kalkulator. Akan tetapi MK diharapkan bukanlah menjadi mahkamah, yang menjungkirbalikkan putusan KPU, sebagaimana paradigma jungkir balik di atas.

Jungkir balik yang membesarkan ketidakpastian. Ketidakpastian yang berpotensi menimbulkan perselisihan-perselisihan berikutnya, yang membuka keributan tanpa berkesudahan. Jungkir balik yang membubarkan harapan.

Jungkir balik yang menimbulkan risiko ketidakpastian yang tinggi di tengah keseruan tim buzzer, yang kesemuanya masing-masing menyatakan telah menang.

Sekalipun UU Pemilu 7/2017 sudah amat sangat jelas dan tegas, namun ternyata UU Pemilu masih menimbulkan perbedaan tafsir yang sangat mendasar, sebagaimana bunyi petitum dari kuasa hukum paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Putusan 90 MK ditafsirkan memudahkan Gibran mendaftar sebagai cawapres, padahal revisi umur yang semula dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun, kemudian direvisi kembali menjadi 35 tahun, namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah, itu sesungguhnya merupakan kriteria yang lebih sulit dibandingkan pembatasan umur saja.

Sekalipun itu adalah ranah keberatan untuk memajukan masalah di tingkat Bawaslu, namun komentar dari pendapat Yang Mulia seorang hakim MK yang menyatakan MK dapat merevisi putusan yang menjadi ranah Bawaslu, itu telah menimbulkan keseruan dalam persidangan MK. Ranah Bawaslu, yang seharusnya dapat berlanjut ke PTUN, bukan ke MK.

Oleh karena itu, sumber persoalan bukan hanya pada tafsir terhadap UU Pemilu 7/2017, klausul putusan MK bersifat tetap dan mengikat, namun juga oleh keberadaan dari demokrasi yang disampaikan oleh Yang Mulia hakim MK, dan mantan hakim MK.

Kebebasan dalam berpendapat pada satu sisi mampu menimbulkan harapan mencapai kebenaran, namun berisiko menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian sampai tiba putusan MK. Namun sebuah putusan MK masih menimbulkan tafsir berbeda, misalnya terhadap putusan nomor 90 MK maupun MKMK.

Persoalan yang kedua, berupa klausul pembuktian kemenangan akibat dari bansos, ketidaknetralan, sirekap, dan isu penyalahgunaan kekuasaan sebagai bentuk katalisator kecurangan, sekalipun kesenjangan perbedaan perolehan angka suara Pilpres sangat berbeda nyata.

Jika dan hanya jika terdapat keluangan waktu yang tidak terbatas untuk mencermati 7 hari persidangan perkara PHPU MK di tengah ibadah di hari-hari Ramadan dan menyambut Idulfitri, mudik, dan arus balik, maka berbagai perjalanan persidangan MK dan siaran ulang media massa dapat berfungsi sebagai semacam kuliah universitas terbuka secara gratis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sungguh mulia.

Mulia terlebih jika izin untuk membaca risalah persidangan MK, juga dibebaskan dari informasi pembatasan izin yang bersifat tertutup. Izin yang tertutup untuk membaca ulang risalah persidangan, bukanlah kebiasaan dari MK. Ketertutupan yang mengundang risiko ketidakpastian tentang apa sebenarnya putusan dari PHPU MK nanti.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya