Sebagian ahli waris korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang menerima santunan dari Jasa Raharja/Ist
Sebagian ahli waris korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang menerima santunan dari Jasa Raharja/Ist
Menurutnya, seluruh korban terjamin UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No 15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00
Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46