Berita

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kritikan Megawati Bukti Rasa Bersalah Ngasuh Jokowi

JUMAT, 12 APRIL 2024 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dianggap berupaya membayar rasa bersalah akibat kadernya, Joko Widodo (Jokowi) membiarkan anak kandungnya maju menjadi cawapres meski belum memenuhi syarat.

Upaya membayar rasa bersalah itu dituangkan dalam sebuah tulisan yang dimuat di Harian Kompas pada Senin (8/4) dengan judul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim, opini yang disampaikan Presiden Kelima RI itu secara implisit lebih mewakili sikap serba salah seorang Megawati.


Megawati menyoal aspek hukum dan etika dalam bernegara. Dua aspek penting yang seharusnya dipatuhi oleh Presiden Jokowi dan juga para hakim MK.

"Namun seperti yang kita ketahui, ada masalah serius yang berdampak pada penyelenggaraan Pilpres 2024. Masalah pelanggaran etika yang melibatkan KPU dan MK ini sudah terang benderang. Namun tidak mampu mengubah keadaan untuk menghentikan langkah Gibran sebagai cawapresnya Prabowo Subianto," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/4).

Dengan artikel opini tersebut, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, Megawati terkesan berupaya membayar rasa bersalahnya selaku Ketua Umum PDIP.

"Pasalnya, Joko Widodo selaku kader partai terbukti membiarkan anak kandungnya yang juga kader partai maju menjadi cawapres meski belum memenuhi syarat," terang Wildan.

Sehingga lanjut Wildan, Megawati mengingatkan Jokowi selaku presiden karena anaknya yang akan dilantik menjadi wapres bisa ikut Pilpres 2024 melalui tahapan yang cacat etika.

"Kerumitan ini takkan terjadi seandainya Jokowi selaku ayah Gibran melarang anaknya maju sebagai cawapres," pungkas Wildan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya