Berita

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya/Istimewa

Nusantara

11.374 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Idulfitri, Terbanyak Kasus Narkotika

KAMIS, 11 APRIL 2024 | 01:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 11.374 narapidana  atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera  Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (10/4).

Dia lantas merinci, penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Muslim selama 15 hingga 60 hari atau remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana.


Kemudian RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang, dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana. Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1-2 bulan sebanyak 66 orang narapidana.

Selanjutnya, remisi khusus Hari Raya Idulfitri untuk  anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang. Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 2 orang, setelah diberikan RK-II selama 15 hari.

Berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idulfitri 2024 ini yakni Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang narapidana, dan LPKA Kelas I Palembang 133 orang.

Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 845 orang, Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.

Lalu Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 9 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang.

Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.

Lapas Kelas III Pagaralam 127 orang, Rutan Kelas I Palembang 722 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang, Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang narapidana.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan tindak pidana terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang. Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang, dan narapidana terorisme 2 orang.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Ilham.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya