Berita

Robby Messa Nura meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Medan/RMOL

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Prapid Rekanan Kasus Dugaan Korupsi APK Dinkes Sumut

RABU, 10 APRIL 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Permohonan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Robby Messa Nura ditolak oleh hakim PN Medan. Robby mengajukan prapid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 yang kini berproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Dilihat pada laman SIPP PN Medan, Hakim Yusafrihardi menjelaskan permohonan prapid tersebut ditolak karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” katanya pada data yang dilihat redaksi pada, Rabu (10/4).

Penolakan ini membuat penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi sah secara hukum.

Saat ini Robby Messa Nura menjalani penahanan. Ia menjalani sidang perdana pada Kamis (4/4) lalu. Ia diadili bersama Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam dakwaan primer, Robby Messa Nura didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya