Berita

Robby Messa Nura meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Medan/RMOL

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Prapid Rekanan Kasus Dugaan Korupsi APK Dinkes Sumut

RABU, 10 APRIL 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Permohonan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Robby Messa Nura ditolak oleh hakim PN Medan. Robby mengajukan prapid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 yang kini berproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Dilihat pada laman SIPP PN Medan, Hakim Yusafrihardi menjelaskan permohonan prapid tersebut ditolak karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” katanya pada data yang dilihat redaksi pada, Rabu (10/4).


Penolakan ini membuat penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi sah secara hukum.

Saat ini Robby Messa Nura menjalani penahanan. Ia menjalani sidang perdana pada Kamis (4/4) lalu. Ia diadili bersama Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam dakwaan primer, Robby Messa Nura didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya