Berita

Firman Subagyo/RMOL

Politik

Golkar Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Keputusan MK Terkait PHPU

SELASA, 09 APRIL 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Semua pihak sudah seharusnya menerima apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Juga, hak hukum para kandidat capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024 pun sudah digunakan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Subagyo dalam keterangan resminya, Selasa (9/4).


“Dan keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama yg bersdifat final and binding dan bagi yang kalah jangan memperkeruh  suasana,” kata Firman.

Lagipula, kata Firman, Pemilu 2024 kali ini adalah Pemilu yang sangat demokratis dan sangat luar biasa kemajuannya daripada Pemilu sebelumnnya.

"Saya menilai bahwa kesadaran masyarakat sudah sangat luar biasa dan Pemilu yang telah diselenggarakan kemarin merupakan sebuah kemajuan luar biasa dalam era demokrasi di Indonesia," kata Firman.

Namun, Firman memahami, jika tetap masih ada pihak-pihak kurang puas dengan hasil Pemilu 2024 kemarin. Oleh karenanya, mekanisme gugatan ke MK tetap dipersilahkan.

“(Tapi) keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama," pungkasnya.

Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya