Berita

Firman Subagyo/RMOL

Politik

Golkar Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Keputusan MK Terkait PHPU

SELASA, 09 APRIL 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Semua pihak sudah seharusnya menerima apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Juga, hak hukum para kandidat capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024 pun sudah digunakan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Subagyo dalam keterangan resminya, Selasa (9/4).


“Dan keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama yg bersdifat final and binding dan bagi yang kalah jangan memperkeruh  suasana,” kata Firman.

Lagipula, kata Firman, Pemilu 2024 kali ini adalah Pemilu yang sangat demokratis dan sangat luar biasa kemajuannya daripada Pemilu sebelumnnya.

"Saya menilai bahwa kesadaran masyarakat sudah sangat luar biasa dan Pemilu yang telah diselenggarakan kemarin merupakan sebuah kemajuan luar biasa dalam era demokrasi di Indonesia," kata Firman.

Namun, Firman memahami, jika tetap masih ada pihak-pihak kurang puas dengan hasil Pemilu 2024 kemarin. Oleh karenanya, mekanisme gugatan ke MK tetap dipersilahkan.

“(Tapi) keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama," pungkasnya.

Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya