Berita

Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Tulisan Mega Puncak Hubungan Buruk Dengan Jokowi

SENIN, 08 APRIL 2024 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Umum Partaio Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menulis sebuah artikel di koran, yang ditafsirkan sebagai puncak dari hubungan buruknya dengan Presiden Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai, tulisan Megawati berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi" merupakan pernyataan sikap kepada Jokowi yang dianggap ikut campur dalam pertarungan politik pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Tulisan Mega merupakan klimaks atas hubungan buruk dengan Jokowi yang dianggap terlalu jauh cawe-cawe urusan pilpres," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).


Salah satu bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP Unpam) tersebut, adalah dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, Megawati memandang Jokowi telah memanfaatkan jabatannya untuk suksesi kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 tersebut, sehingga kubu koalisinya menggugat ke MK.

" Manuver politik Jokowi yang mendukung 02 dianggap sebagai faktor utama kekalahan Ganjar. Jadi tulisan Mega mewakili keresahan atas dugaan kecurangan pemilu," tutur Yusak.

"Khususnya, terkait proses kandidasi pencawapresan Gibran, penggunaan aparatus negara, dan politik bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan elektoral," sambungnya berpendapat.

Lebih dari itu, Yusak meyakini Megawati menulis artikel di koran dengan mengangkat tema MK, disebabkan sejarah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di pemilu-pemilu terdahulu tidak pernah dikabulkan.

"Sejak pilpres langsung 2004, isu kecurangan pemilu selalu muncul dan berujung gugatan di MK. Sepanjang itu pula, MK belum pernah mengabulkan gugatan pemohon," demikian Yusak menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya