Berita

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Soal Kiriman Barang PMI, PAN: Benny Ramdhani Ingin jadi Pahlawan Kesiangan

SENIN, 08 APRIL 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, diminta untuk segera meminta maaf terkait komentarnya pada aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pasalnya, kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, pernyataan Benny Rhamdani yang menyoal barang impor PMI telah menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya, Benny menyoal terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berakibat penumpukan barang PMI pada Desember 2023 dikarenakan ada keterlambatan, ataupun pembatasan barang.

Saleh Daulay mengatakan, aturan tersebut adalah produk Kementerian Perdagangan. Tetapi, usulannya juga datang dari Benny selaku ketua BP2MI.

"Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut. Ternyata, Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan," ujar Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).

Menurut informasi valid yang diterima Saleh, aturan terkait impor barang PMI itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Peserta rapat yang hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan Kepala BP2MI Benny Ramdhani.

“Yang menarik, Benny Ramdhani yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat. Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal 1.500 dolar AS per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Saleh melanjutkan, hasil ratas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika. Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman.

“Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak,” ujarnya.

Dari hasil rapat teknis dan rincian itulah, lanjut Saleh, kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Namun, setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat.

“Terkait hal ini, seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu. Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun,” sesal Saleh.

Padahal setelah ditelusuri, pihak Bea Cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

“Tetapi anehnya, Benny malah menyebut-nyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak zalim? Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain,” tegasnya.

"Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" sambungnya.

Lebih jauh, Saleh pun mengutip pepatah Melayu menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Menurutnya, Benny seperti sedang melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri.

“Saya menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian,” tandasnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya