Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Endus Mutasi Pejabat di Yogyakarta 6 Bulan Sebelum Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 08 APRIL 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengendus dugaan mutasi pejabat oleh pemerintah daerah Sleman dan Gunung Kidul, di masa 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, dua kabupaten di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut telah dilakukan konsultasi bersama pemda.

"Hasil konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri yang diikuti Pemda Sleman dan Gunungkidul serta Bawaslu Sleman dan Bawaslu Gunungkidul dengan didampingi Bawaslu DIY terdapat kesimpulan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan seterusnya sampai akhir masa jabatan kepala daerah sudah tidak diperkenankan," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, aturan larangan mutasi pejabat daerah tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," kata Lolly menyebutkan inti dari bunyi pasal tersebut.

Mengacu aturan itu, Lolly menegaskan mutasi pejabat tidak diperbolehkan selama masa 6 bulan jelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November.

"Karenanya Daerah yang terlanjur melantik untuk membatalkannya. Peristiwa ini harus menjadi warning buat semua," katanya.

Terdapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada, apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2).

"Dalam hal ini tentu Bawaslu mengingatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 UU Pilkada," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 190 UU Pilkada adalah; apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya