Berita

Pasal tembakau di RUU Kesehatan diminta dikaji ulang. Ilustrasi/Ist

Politik

Pemerintah Diminta Hati-Hati Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

MINGGU, 07 APRIL 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta hati-hati dan tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, karena mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, pasal-pasal terkait tembakau harus dipisahkan dari RPP Kesehatan.

Pasalnya, selama ini produk turunan tembakau sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012. Karena itu Trubus mempertanyakan relevansi pengaturan pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan.


“Jadi, kalau tembakau diatur di situ (RPP Kesehatan), kemungkinan berdampak pada industri. Seharusnya RPP tidak mengatur lebih lanjut lagi terkait tembakau. Lebih bagus biarkan saja sesuai undang-undangnya, terpisah (dari RPP Kesehatan),” katanya kepada awak media, Minggu (7/4).

Dia juga menekankan perlunya partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, agar pemerintah memiliki kebijakan terbaik bagi semua pihak, termasuk bagi industri.

"Ini akan membantu proses perumusan," sambungnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, hingga kini masih banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang menuai perdebatan publik, termasuk pasal-pasal tembakau.

Untuk itu Trubus mendesak agar pengesahan RPP Kesehatan agar ditunda atau tidak dipaksakan harus dalam waktu dekat.

"Sebaiknya ditunda dulu pengesahannya," pintanya.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan bahwa IHT memiliki ekosistem yang berbeda secara signifikan dengan sektor kesehatan.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, berpendapat, pasal-pasal terkait produk tembakau seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banyaknya larangan terhadap produk tembakau, seperti pembatasan kandungan TAR dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan, dikhawatirkan dapat menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI ke depannya.

“Kretek yang menjadi produk anggota kami menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kitalah yang terkena dampak terlebih dahulu," kata Henry.

Henry juga menegaskan, sebelum ada RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang saat ini mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Karena itu GAPPRI memohon pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.

"Kami mengusulkan tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," tutup Henry.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya