Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Hadiri Sidang MK, KPK Ngaku Tak Merasa Tertampar

MINGGU, 07 APRIL 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak merasa tertampar dengan kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya kembali mengulang proses hukum terhadap Eddy Hiariej setelah adanya putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Sementara keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (7/4).


Untuk itu, kata Ghufron, tidak perlu diperhadapkan karena memang sama sekali tidak terkait antara proses hukum di KPK dengan proses PHPU di MK.

"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK," terang Ghufron.

Karena, kata Ghufron, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai hali memutus dengan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri turut menanggapi perdebatan publik belakangan ini lantaran Eddy Hiariej menjadi ahli dalam sidang PHPU di MK.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/4).

Ali mengaku memahami harapan dan masukan serta kritikan masyarakat terhadap penyelesaian perkara dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," terang Ali.

Ali menegaskan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

"Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya