Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Menilik Ancaman Kandungan Bromat di AMDK

SABTU, 06 APRIL 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Air minum dalam kemasan (AMDK) kini telah menjadi alternatif masyarakat modern dalam memenuhi asupan mineral dalam tubuh. Namun belakangan, muncul ancaman tersembunyi bagi konsumen berkaitan kandungan bromat.

Bromat merupakan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan memicu beragam penyakit hingga mual, muntah, diare dan sakit perut.

"Secara teori (kandungan bromat) itu (menimbulkan penyakit) bisa terjadi," kata Gurubesar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro, Sabtu (6/4).


Ia menjabarkan, efek karsinogenik pada bromat baru bisa dirasakan setelah 10 tahun konsumsi. Namun semua itu tergantung pada kadar bromat yang ada serta kesehatan pengguna.

"Jadi sangat relatif. Tapi kalau melihat kondisi air minum baku di Indonesia, sepertinya tidak akan terjadi (efek jangka pendek)," lanjut profesor di bidang teknik kimia ini.

Pada dasarnya, bromat akan terbentuk jika prosesnya menggunakan ozonisasi. Ozon, kata dia, bereaksi dengan bromida dalam air baku AMDK dan berubah menjadi bromat.

Terbentuknya bromat juga bergantung pada air baku yang digunakan produsen AMDK, mengandung bromida yang signifikan atau tidak.

Adapun kandungan bromat dalam AMDK telah diatur di peraturan Menteri Perindustrian 26/2019. Kualitas AMDK juga diatur dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.

Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya