Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Menilik Ancaman Kandungan Bromat di AMDK

SABTU, 06 APRIL 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Air minum dalam kemasan (AMDK) kini telah menjadi alternatif masyarakat modern dalam memenuhi asupan mineral dalam tubuh. Namun belakangan, muncul ancaman tersembunyi bagi konsumen berkaitan kandungan bromat.

Bromat merupakan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan memicu beragam penyakit hingga mual, muntah, diare dan sakit perut.

"Secara teori (kandungan bromat) itu (menimbulkan penyakit) bisa terjadi," kata Gurubesar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro, Sabtu (6/4).


Ia menjabarkan, efek karsinogenik pada bromat baru bisa dirasakan setelah 10 tahun konsumsi. Namun semua itu tergantung pada kadar bromat yang ada serta kesehatan pengguna.

"Jadi sangat relatif. Tapi kalau melihat kondisi air minum baku di Indonesia, sepertinya tidak akan terjadi (efek jangka pendek)," lanjut profesor di bidang teknik kimia ini.

Pada dasarnya, bromat akan terbentuk jika prosesnya menggunakan ozonisasi. Ozon, kata dia, bereaksi dengan bromida dalam air baku AMDK dan berubah menjadi bromat.

Terbentuknya bromat juga bergantung pada air baku yang digunakan produsen AMDK, mengandung bromida yang signifikan atau tidak.

Adapun kandungan bromat dalam AMDK telah diatur di peraturan Menteri Perindustrian 26/2019. Kualitas AMDK juga diatur dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.

Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya