Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Menilik Ancaman Kandungan Bromat di AMDK

SABTU, 06 APRIL 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Air minum dalam kemasan (AMDK) kini telah menjadi alternatif masyarakat modern dalam memenuhi asupan mineral dalam tubuh. Namun belakangan, muncul ancaman tersembunyi bagi konsumen berkaitan kandungan bromat.

Bromat merupakan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan memicu beragam penyakit hingga mual, muntah, diare dan sakit perut.

"Secara teori (kandungan bromat) itu (menimbulkan penyakit) bisa terjadi," kata Gurubesar Bidang Pemrosesan Pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro, Sabtu (6/4).


Ia menjabarkan, efek karsinogenik pada bromat baru bisa dirasakan setelah 10 tahun konsumsi. Namun semua itu tergantung pada kadar bromat yang ada serta kesehatan pengguna.

"Jadi sangat relatif. Tapi kalau melihat kondisi air minum baku di Indonesia, sepertinya tidak akan terjadi (efek jangka pendek)," lanjut profesor di bidang teknik kimia ini.

Pada dasarnya, bromat akan terbentuk jika prosesnya menggunakan ozonisasi. Ozon, kata dia, bereaksi dengan bromida dalam air baku AMDK dan berubah menjadi bromat.

Terbentuknya bromat juga bergantung pada air baku yang digunakan produsen AMDK, mengandung bromida yang signifikan atau tidak.

Adapun kandungan bromat dalam AMDK telah diatur di peraturan Menteri Perindustrian 26/2019. Kualitas AMDK juga diatur dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.

Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya