Berita

Tim Kuasa Hukum 02/RMOL

Politik

Jokowi Disinggung Kerap Nenteng Bansos Saat Kunker, Yusril: Presiden Punya Anggaran Tersendiri

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 20:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani dicecar majelis hakim MK soal bantuan sosial yang kerap dibawa.

Menkeu mengatakan bahwa presiden memiliki anggarannya tersendiri yang melekat padanya untuk bantuan sosial sebesar Rp.18 miliar.

Kuasa Hukum Paslon 02 Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tudingan kubu 01 dan 03 mengenai hal itu tidak bisa diterima.

"Sebenarnya tidak sama sekali diketahui oleh kedua pemohon yang mengatakan Pak Jokowi pergi ke mana-mana itu nenteng bansos dibagi-bagikan," kata Yusril usai sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4).

Lantas, Yusril menceritakan pengalamannya sebagai mensesneg dimana presiden memiliki hak untuk mendapatkan aliran dana bantuan sendiri.

"Saya minta maaf, saya mantan Mensesneg saya tahu hal itu, presiden punya anggaran tersendiri yang setiap bulan dapat digunakan baik oleh prsiden atau wapres dan itu memang sebagai semacam satu dana taktis istilahnya zaman Pak Harto dulu yang memang tidak diperiksa dan tidak dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia mengatakan nominal bantuan sosial yang melekat dengan presiden bersifat umum.

"Jumlahnya ada berapa hanya dipertanggungjawabkan secara global saja dan itu setneg juga biasanya dalam laporan ditanya oleh BPK tapi sifatnya umum saja," katanya.

"Jadi dana itu yang dipakai. Itu adalha dana yang ada pada presiden sendiri, sama sekali bukan bansos. Dana operasional. Ya kalau zaman Pak Harto dulu namanya dana taktis presiden, sekarang mungkin taktis sudah enggak dipakai lagi istilah itu," sambungnya.

Dia mengaku memahami bagaimana alur pendanaan bansos untuk presiden itu, dan dua kubu rivalnya yang tidak memahami.

"Saya paham dan pengalaman saya tiga kali jadi menteri di kabinet, ya membahasa profesional saja. Saya membahas misalnya makan dalam rutan, apakah ini ada hubungannya dengan pemilu? Oh ini supaya napi pilih partai A, itu sama sekali enggak pernah kita berpikir masalah itu," ucapnya.

"Kita bicara ya kerja profesional saja. Jadi lebih banyak rumor, lebih banyak dugaan yang diungkapkan dalam permohonan api sama sekali gagal dibuktikan dan selurugnay dibantah oleh pihak yang punya otoritas lakukan itu," tutupnya.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya