Berita

KPK jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4)/Ist

Hukum

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4).

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana berjumlah 10 orang," kata Ali, Jumat sore (5/4).


Kesepuluh terpidana dimaksud merupakan ASN di Kementerian ESDM, yakni Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar; Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar; Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar.

Kemudian, Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar; Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta; Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta.

Lalu, Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta; dan Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," pungkas Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya