Berita

KPK jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4)/Ist

Hukum

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4).

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana berjumlah 10 orang," kata Ali, Jumat sore (5/4).

Kesepuluh terpidana dimaksud merupakan ASN di Kementerian ESDM, yakni Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar; Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar; Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar.

Kemudian, Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar; Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta; Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta.

Lalu, Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta; dan Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," pungkas Ali.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Ibu Negara Belanja

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:58

TNI-Polri Siapkan 3 Ring Pengamanan di KTT WWF ke-10

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:40

Konektivitas Ekonomi Indonesia dan Malaysia Perlu Diperluas

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:18

Tagar Bea Cukai Terbaik Dituding Warganet Ulah Buzzer

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:58

UMKM Mitra Binaan Pertamina Dikunjungi Ibu Negara

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:38

Cak Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Copy Paste Press Release?

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:12

Pertamina Jamin Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji 2024 Aman

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:45

Pembegal Casis Polri Berhasil Diringkus, 1 Orang Mati Ditembak

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:18

WNA Australia Buronan BNN Tertangkap di Filipina

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:17

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:36

Selengkapnya