Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/RMOL

Politik

Sri Mulyani Bantah Automatic Adjusment Dipakai untuk Bansos saat Pemilu

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan automatic adjusment yang dipakai pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibantah peruntukkannya untuk menggulirkan bantuan sosial (bansos) di masa Pemilu 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merespons pertanyaan para Hakim Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

"Nampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjusment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan, tidak," ujar Sri Mulyani mengawali jawabannya.


Dia menjelaskan, kebijakan automatic adjusment tidak hanya dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, tetapi sudah dilakukan sejak 2022 dan menggunakan dasar hukum yang ada.

Sebagai contoh, saat melaksanakan kebijakan automatic adjusment pada APBN 2022, praktiknya dimulai pada tahun 2021 dengan merujuk Pasal 28 ayat (1) huruf e UU 28/2022 tentang APBN 2022.

"Ditanyakan oleh yang mulia (Hakim Konstitusi) Ibu Enny Nurbaningsih, kenapa pada awal tahun sudah dilakukan automatic adjusment? Kami sampaikan bahwa automatic adjusment memang selalu dilakukan sejak awal (tahun)," urai Sri Mulyani.

"Pada tahun 2022, automatic adjusment dilakukan melalui Surat Menkeu pada 29 November 2021, bahkan sebelum tahun anggaran dimulai kami sudah menulis surat automatic adjusment," sambungnya.

Sri Mulyani bahkan menyebutkan, automatic adjusment pada tahun APBN 2022 dilakukan sebanyak dua kali. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dipakai untuk efektivitas pengelolaan keuangan negara tetap baik di masa yang tidak stabil. 
"Kami melakukan dua kali automatic adjusment dengan surat kedua tanggal 23 Mei 2022. Ini untuk melakukan bantahan automatic adjusment," kata Sri Mulyani.

Kebijakan automatic adjusment, dipastikan Sri Mulyani terus dilakukan pada pelaksanaan APBN 2023, yang dilakukan dengan berkirim surat ter tanggal 9 Desember 2022 sebelum dimulainya tahun anggaran, dan mengacu pada  Pasal 32 ayat (1) huruf e UU APBN 2023.

Sedangkan, khusus automatic adjusment untuk APBN 2024, mantan Direktur Pelaksanaan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) itu memastikan, pelaksanaan mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf e UU 19/2023 tentang APBN 2024 .

"Di APBN 2024 kami mengirimkan surat automatic adjusment tanggal 29 Desember 2023. Yang menarik perhatian publik nampaknya hanya tanggal 29 Desember ini, karena sudah dimulai awal pemilu. Tapi sebenarnya dari tahun 2022 kami selalu melakukan automatic adjusment," ujarnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan kebijakan automatic adjusment pada APBN 2024 bukan untuk kepentingan angggaran bansos di masa pemilu.

"Apakah automatic adjusment dipakai untuk membiayai bansos atau perlinsos? Tidak. Karena bansos dan perlinsos sudah di anggarkan di APBN baik di badan/bagian anggaran kementerian masing-masing, seperti tadi Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemensos, dan lainnya," urainya.

"Maupun di bagian anggaran bendahara umum negara, atau melalui transfer dana keuangan ke daerah, seperti BLT Desa. Jadi bansos posnya beda sama sekali atau tidak dibiayai automatic adjusment," demikian Sri Mulyani.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya