Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/RMOL

Politik

Sri Mulyani Bantah Automatic Adjusment Dipakai untuk Bansos saat Pemilu

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan automatic adjusment yang dipakai pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibantah peruntukkannya untuk menggulirkan bantuan sosial (bansos) di masa Pemilu 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merespons pertanyaan para Hakim Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

"Nampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjusment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan, tidak," ujar Sri Mulyani mengawali jawabannya.

Dia menjelaskan, kebijakan automatic adjusment tidak hanya dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, tetapi sudah dilakukan sejak 2022 dan menggunakan dasar hukum yang ada.

Sebagai contoh, saat melaksanakan kebijakan automatic adjusment pada APBN 2022, praktiknya dimulai pada tahun 2021 dengan merujuk Pasal 28 ayat (1) huruf e UU 28/2022 tentang APBN 2022.

"Ditanyakan oleh yang mulia (Hakim Konstitusi) Ibu Enny Nurbaningsih, kenapa pada awal tahun sudah dilakukan automatic adjusment? Kami sampaikan bahwa automatic adjusment memang selalu dilakukan sejak awal (tahun)," urai Sri Mulyani.

"Pada tahun 2022, automatic adjusment dilakukan melalui Surat Menkeu pada 29 November 2021, bahkan sebelum tahun anggaran dimulai kami sudah menulis surat automatic adjusment," sambungnya.

Sri Mulyani bahkan menyebutkan, automatic adjusment pada tahun APBN 2022 dilakukan sebanyak dua kali. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dipakai untuk efektivitas pengelolaan keuangan negara tetap baik di masa yang tidak stabil. 
"Kami melakukan dua kali automatic adjusment dengan surat kedua tanggal 23 Mei 2022. Ini untuk melakukan bantahan automatic adjusment," kata Sri Mulyani.

Kebijakan automatic adjusment, dipastikan Sri Mulyani terus dilakukan pada pelaksanaan APBN 2023, yang dilakukan dengan berkirim surat ter tanggal 9 Desember 2022 sebelum dimulainya tahun anggaran, dan mengacu pada  Pasal 32 ayat (1) huruf e UU APBN 2023.

Sedangkan, khusus automatic adjusment untuk APBN 2024, mantan Direktur Pelaksanaan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) itu memastikan, pelaksanaan mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf e UU 19/2023 tentang APBN 2024 .

"Di APBN 2024 kami mengirimkan surat automatic adjusment tanggal 29 Desember 2023. Yang menarik perhatian publik nampaknya hanya tanggal 29 Desember ini, karena sudah dimulai awal pemilu. Tapi sebenarnya dari tahun 2022 kami selalu melakukan automatic adjusment," ujarnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan kebijakan automatic adjusment pada APBN 2024 bukan untuk kepentingan angggaran bansos di masa pemilu.

"Apakah automatic adjusment dipakai untuk membiayai bansos atau perlinsos? Tidak. Karena bansos dan perlinsos sudah di anggarkan di APBN baik di badan/bagian anggaran kementerian masing-masing, seperti tadi Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemensos, dan lainnya," urainya.

"Maupun di bagian anggaran bendahara umum negara, atau melalui transfer dana keuangan ke daerah, seperti BLT Desa. Jadi bansos posnya beda sama sekali atau tidak dibiayai automatic adjusment," demikian Sri Mulyani.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya