Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/Repro

Politik

Ketua DKPP Disentil Hakim MK karena Ogah Ditanya soal Pencalonan Gibran

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito disentil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

Gara-garanya Heddy menolak ditanya mengenai pokok perkara pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).


Mulanya Heddy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI kepada MK.

Di mana isi putusan dari 4 aduan perkara yang sama menyatakan 7 pimpinan KPU RI bersalah, dan memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.

"Bersamaan dengan ini, sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke yang mulia (Majelis Hakim MK). Mohon untuk dipelajari," kata Heddy.

Setelah itu, dia langsung mengakhiri pemaparannya terkait satu masalah yang diangkat dua Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bahkan sebelum mengakhiri keterangannya, Heddy meminta agar Majelis Hakim MK tidak mendalami soal isi perkara etik KPU dalam pencalonan Gibran, karena alasan terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Demikian yang bisa kami sampaikan. Jika ada pertanyaan, saya harapkan tidak sampai kepada pokok perkara. Karena bagaimanapun, DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," klaimnya.

"Jadi, karena putusan DKPP sudah kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim MK, maka kami serahkan seluruhnya untuk melakukan pengkajian," tambah Heddy menegaskan.

Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra merespons pernyataan Heddy di akhir pemaparannya dengan cukup pedas, seraya mempersilahkan Hakim Konstitusi lainnya menanyakan beberapa hal terkait perkara PHPU kepada DKPP.

"Ini akan ada sesi pendalaman, walaupun tadi sudah di warning ya, bahwa tidak ada (pertanyaan soal pokok perkara). Ini susahnya sudah membikin pagar," kata Saldi sembari tertawa.

"Tapi pasti hakim konstitusi punya cara sendiri untuk membongkar pagar itu. Yang pertama yang mulia Profesor Arief Hidayat (Hakim Konstitusi bertanya)," demikian Saldi.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya