Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/Repro

Politik

Ketua DKPP Disentil Hakim MK karena Ogah Ditanya soal Pencalonan Gibran

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito disentil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

Gara-garanya Heddy menolak ditanya mengenai pokok perkara pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).


Mulanya Heddy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI kepada MK.

Di mana isi putusan dari 4 aduan perkara yang sama menyatakan 7 pimpinan KPU RI bersalah, dan memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.

"Bersamaan dengan ini, sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke yang mulia (Majelis Hakim MK). Mohon untuk dipelajari," kata Heddy.

Setelah itu, dia langsung mengakhiri pemaparannya terkait satu masalah yang diangkat dua Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bahkan sebelum mengakhiri keterangannya, Heddy meminta agar Majelis Hakim MK tidak mendalami soal isi perkara etik KPU dalam pencalonan Gibran, karena alasan terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Demikian yang bisa kami sampaikan. Jika ada pertanyaan, saya harapkan tidak sampai kepada pokok perkara. Karena bagaimanapun, DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," klaimnya.

"Jadi, karena putusan DKPP sudah kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim MK, maka kami serahkan seluruhnya untuk melakukan pengkajian," tambah Heddy menegaskan.

Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra merespons pernyataan Heddy di akhir pemaparannya dengan cukup pedas, seraya mempersilahkan Hakim Konstitusi lainnya menanyakan beberapa hal terkait perkara PHPU kepada DKPP.

"Ini akan ada sesi pendalaman, walaupun tadi sudah di warning ya, bahwa tidak ada (pertanyaan soal pokok perkara). Ini susahnya sudah membikin pagar," kata Saldi sembari tertawa.

"Tapi pasti hakim konstitusi punya cara sendiri untuk membongkar pagar itu. Yang pertama yang mulia Profesor Arief Hidayat (Hakim Konstitusi bertanya)," demikian Saldi.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya