Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/Repro

Politik

Ketua DKPP Disentil Hakim MK karena Ogah Ditanya soal Pencalonan Gibran

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito disentil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

Gara-garanya Heddy menolak ditanya mengenai pokok perkara pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).


Mulanya Heddy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI kepada MK.

Di mana isi putusan dari 4 aduan perkara yang sama menyatakan 7 pimpinan KPU RI bersalah, dan memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.

"Bersamaan dengan ini, sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke yang mulia (Majelis Hakim MK). Mohon untuk dipelajari," kata Heddy.

Setelah itu, dia langsung mengakhiri pemaparannya terkait satu masalah yang diangkat dua Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bahkan sebelum mengakhiri keterangannya, Heddy meminta agar Majelis Hakim MK tidak mendalami soal isi perkara etik KPU dalam pencalonan Gibran, karena alasan terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Demikian yang bisa kami sampaikan. Jika ada pertanyaan, saya harapkan tidak sampai kepada pokok perkara. Karena bagaimanapun, DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," klaimnya.

"Jadi, karena putusan DKPP sudah kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim MK, maka kami serahkan seluruhnya untuk melakukan pengkajian," tambah Heddy menegaskan.

Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra merespons pernyataan Heddy di akhir pemaparannya dengan cukup pedas, seraya mempersilahkan Hakim Konstitusi lainnya menanyakan beberapa hal terkait perkara PHPU kepada DKPP.

"Ini akan ada sesi pendalaman, walaupun tadi sudah di warning ya, bahwa tidak ada (pertanyaan soal pokok perkara). Ini susahnya sudah membikin pagar," kata Saldi sembari tertawa.

"Tapi pasti hakim konstitusi punya cara sendiri untuk membongkar pagar itu. Yang pertama yang mulia Profesor Arief Hidayat (Hakim Konstitusi bertanya)," demikian Saldi.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya