Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Menko Airlangga Tegaskan Bansos Dirapel untuk Efisiensi

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dirapel menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Airlangga mengatakan, rapel empat bulan dilakukan antara lain pada saat kenaikan harga BBM di bulan September, namun bansos itu tetap dicairkan bulan berikutnya.

“Sehingga dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat,” kata Airlangga menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (5/5).


“Jadi kita kasih di awal, walaupun realisasinya kita lakukan dalam dua tahapan, yaitu Oktober cair bulan November, lalu November-Desember cair November,” sambungnya.

Tak hanya BLT BBM, Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut program bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu,” jelas Airlangga

Selain itu, Airlangga menuturkan ada pertimbangan lainnya kenapa bansos dirapel, yakni terkait efisiensi.

“Efisiensi biaya, kalau satu kali efisiensi biayanya kan sama kalau dia jumlah tertentu, biaya di perbankan maupun di Kantor Pos,” demikian Airlangga.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pembagian BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) dirapel menjelang Pemilu. Pertanyaan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Dalam tabel, empat bulan ini untuk BLT BBM contohnya yang Rp150 ribu itu pertimbangannya apa ya?” kata Guntur di persidangan PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya