Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/RMOL

Politik

Menkeu: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan presiden (banpres) yang digulirkan Presiden Joko Widodo dalam setiap kunjungan kerja, khususnya di masa Pemilu 2024, berasal dari dana operasional presiden.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Penegasan Sri Mulyani tersebut untuk menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra soal sumber dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.


Sri Mulyani sekaligus memperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa dana banpres bukan dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

"Bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, (tapi) anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," urai Sri Mulyani.

Tak cuma itu, Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri.

"Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 106/2008," ujar Sri Mulyani.

"Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu menegaskan, bentuk banpres yang bisa dilakukan terdiri dari beberapa jenis.

"Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden," kata Sri Mulyani.

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," demikian Sri Mulyani.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya