Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/RMOL

Politik

Menkeu: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan presiden (banpres) yang digulirkan Presiden Joko Widodo dalam setiap kunjungan kerja, khususnya di masa Pemilu 2024, berasal dari dana operasional presiden.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Penegasan Sri Mulyani tersebut untuk menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra soal sumber dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.


Sri Mulyani sekaligus memperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa dana banpres bukan dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

"Bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, (tapi) anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," urai Sri Mulyani.

Tak cuma itu, Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri.

"Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 106/2008," ujar Sri Mulyani.

"Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu menegaskan, bentuk banpres yang bisa dilakukan terdiri dari beberapa jenis.

"Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden," kata Sri Mulyani.

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," demikian Sri Mulyani.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya