Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4)/RMOL

Politik

Menkeu: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan presiden (banpres) yang digulirkan Presiden Joko Widodo dalam setiap kunjungan kerja, khususnya di masa Pemilu 2024, berasal dari dana operasional presiden.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Penegasan Sri Mulyani tersebut untuk menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra soal sumber dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.


Sri Mulyani sekaligus memperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa dana banpres bukan dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

"Bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, (tapi) anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," urai Sri Mulyani.

Tak cuma itu, Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri.

"Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 106/2008," ujar Sri Mulyani.

"Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu menegaskan, bentuk banpres yang bisa dilakukan terdiri dari beberapa jenis.

"Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden," kata Sri Mulyani.

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," demikian Sri Mulyani.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya