Berita

Menko PMK Muhadjir Effendy saat bersaksi di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Muhadjir Ngaku Jokowi Tak Pernah Kasih Tugas 'Aneh-aneh'

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, terkait frasa 'penugasan presiden' yang tertuang di Perpres 35 Tahun 2020 tentang Menko PMK.

Pertanyaan Arief tersebut merujuk pada tupoksi Kementerian PMK yakni memberikan bantuan, inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

"Apa sih yang dimaksud penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?" tanya Arief dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).


Menurut Muhadjir, maksud dari penugasan presiden adalah dalam kapasitas sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain.

"Kami tidak bisa memberikan per definisi secara tepat, tetapi sebagai contoh saja di samping ini kami melaksanakan tupoksi yang sudah di dalam perpres," kata Muhadjir.

"Kami juga melaksanakan tugas-tugas di luar tupoksi kami, biasanya adalah yang berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral sehingga tidak dipastikan itu tugasnya siapa," sambungnya.

Arief kembali bertanya apakah Presiden Jokowi pernah memberikan tugas yang di luar kewenangan Kemenko PMK. Ia menggambarkan kata di luar kewenangan dengan istilah 'aneh-aneh'.

"Saya tanya begini, pernahkah ada tugas-tugas yang aneh-aneh begitu? Yang di luar tupoksi," tanya Arief.

Atas hal ini, Muhadjir membalas bahwa sejauh ini tidak ada tugas di luar tupoksi yang diberikan presiden kepadanya.

"Setahu saya tidak ada," demikian Muhadjir.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya