Berita

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Dahnil: Saya Tumbuh dan Dilatih di Pramuka

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas keluarnya Peraturan Menteri Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdapat klausul penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, berbagai komentar muncul di banyak kalangan.

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut mengomentari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kontroversial tersebut.   

“Saya sempat tumbuh dan dilatih di Pramuka. Mulai Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,” tulis Dahnil dalam akun media X pribadinya, Kamis malam (4/4).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu menilai Pramuka menjadi wadah yang baik dalam memupuk semangat kebangsaan bagi generasi muda.
 
“Pramuka melatih solidaritas, ketangkasan dan kepemimpinan. Amat disayangkan bila Pramuka yg mulai banyak ditinggalkan anak muda, tidak di hidup-hidupkan, dan dimassalkan kembali kegiatannya,” tulis Dahnil menambahkan.

Alhasil, cuitan Dahnil itu mengundang pro dan kontra dari netizen. Ada yang mendukung dan ada pula yang memberikan statement nyinyir ke Dahnil.

“Amat disayangkan hasil didikan Pramuka tp model begini hasilnya,” tulis akun @hosmuche.

“Anda terlambat..komentar.nya,,Mendikbud udah membatalkannya,,di DPR,” tulis @InaRidho4.

Kendati Nadiem Makarim sudah membantah tidak ada penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu, namun Permen tersebut urung dicabut.

Sehingga polemik ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya