Berita

Alwi Mujahit Hasibuan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan APD, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 20:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4)

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar mendakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan dugaan korupsi pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hendri Edison Sipahutar, disebutkan kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut mendapat pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

"Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," pungkas JPU.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Setelah membacakan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya