Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau saat memusnahkan lebih dari 19.000 kg manga Thailand/Net
Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau saat memusnahkan lebih dari 19.000 kg manga Thailand/Net
Pemusnahan itu diketahui hasil dari penyitaan mangga yang diangkut 4 awak dalam kapal beridentitas KM Zulfa 03 di Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada 11 Maret 2024 kemarin.
Masuknya mangga tersebut dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp130 juta.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23