Berita

Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau saat memusnahkan lebih dari 19.000 kg manga Thailand/Net

Bisnis

Setelah Milk Bun, Bea Cukai Musnahkan 19.800 Kg Mangga Ilegal Thailand

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 17:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 19.800 kilogram (kg) mangga ilegal dari Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis, bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau pada Kamis (4/4).

Pemusnahan itu diketahui hasil dari penyitaan mangga yang diangkut 4 awak dalam kapal beridentitas KM Zulfa 03 di Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada 11 Maret 2024 kemarin.

Masuknya mangga tersebut dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp130 juta.


"Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani.

Adapun dari hasil pemeriksaan itu, 4 orang awak kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 3 orang telah diamankan, sementara 1 lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Pemusnahan itu dilakukan setelah pada bulan lalu Bea Cukai juga telah menyita dan memusnahkan 1 ton roti milkbun Thailand yang baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam pernyataannya Bea Cukai Soetta mengatakan bahwa barang bawaan dari luar negeri itu melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia yang membatasi bawaan maksimal 5 kilogram.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya