Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4)/Repro

Politik

Komisi II DPR Mentahkan Kesan Politis Penunjukan Pj Kepala Daerah

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesan politis dalam penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat, dimentahkan Komisi II DPR dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, penetapan kebijakan Pj kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami mengikuti bahwa di tahun 2022 ada 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan kemudian di tahun 2023 ada 170 plus ada 6 daerah provinsi yang baru," ujar Doli dalam Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan PHPU Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).


Akibat dari sekitar 270 kepala daerah habis masa jabatan pada 2 tahun terakhir, dan UU mengamanatkan pelaksanaan pilkada digelar serentak pada November 2024, maka ditentukan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo.

"Di tengah perjalanan itu Yang Mulia, kami di Komisi II menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Jadi itu berkisar di pertengahan tahun 2022. Di mana mereka meminta supaya ada peraturan lebih teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis," paparnya.

"Kami menerimanya waktu itu. Dan kami juga sampaikan kepada pemerintah melalui mitra kami di Komisi II, Menteri Dalam Negeri," sambung Doli.

Legislator fraksi Partai Golkar itu mendapati, ada gugatan uji materiil ke MK terkait pasal penggantian kepala daerah yang habis masa jabatan menjadi Pj.

"Dan kemudian terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XX/2022, yang selanjutnya kemudian oleh Menteri Dalam Negeri dirumuskan sebagai bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri 4/2023 (tentang Pj kepala daerah)," jelasnya.

Setelah beleid Pj kepala daerah tersebut hendak diundangkan, Doli memastikan Komisi II selalu melaksanakan rapat kerja bersama Kemendagri, guna memastikan orang-orang yang ditunjuk tidak menguntungkan kelompok politik tertentu.

"Setiap ada rapat kerja di Komisi II  dengan Mendagri (Tito Karnavian), seluruh anggota itu selalu mengingatkan agar proses penetapan penjabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik," ucapnya.

"Dan mungkin ada lima atau enam kali kami melakukan rapat kerja, dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tutup Doli.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya