Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4)/Repro

Politik

Komisi II DPR Mentahkan Kesan Politis Penunjukan Pj Kepala Daerah

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesan politis dalam penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat, dimentahkan Komisi II DPR dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, penetapan kebijakan Pj kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami mengikuti bahwa di tahun 2022 ada 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan kemudian di tahun 2023 ada 170 plus ada 6 daerah provinsi yang baru," ujar Doli dalam Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan PHPU Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).


Akibat dari sekitar 270 kepala daerah habis masa jabatan pada 2 tahun terakhir, dan UU mengamanatkan pelaksanaan pilkada digelar serentak pada November 2024, maka ditentukan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo.

"Di tengah perjalanan itu Yang Mulia, kami di Komisi II menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Jadi itu berkisar di pertengahan tahun 2022. Di mana mereka meminta supaya ada peraturan lebih teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis," paparnya.

"Kami menerimanya waktu itu. Dan kami juga sampaikan kepada pemerintah melalui mitra kami di Komisi II, Menteri Dalam Negeri," sambung Doli.

Legislator fraksi Partai Golkar itu mendapati, ada gugatan uji materiil ke MK terkait pasal penggantian kepala daerah yang habis masa jabatan menjadi Pj.

"Dan kemudian terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XX/2022, yang selanjutnya kemudian oleh Menteri Dalam Negeri dirumuskan sebagai bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri 4/2023 (tentang Pj kepala daerah)," jelasnya.

Setelah beleid Pj kepala daerah tersebut hendak diundangkan, Doli memastikan Komisi II selalu melaksanakan rapat kerja bersama Kemendagri, guna memastikan orang-orang yang ditunjuk tidak menguntungkan kelompok politik tertentu.

"Setiap ada rapat kerja di Komisi II  dengan Mendagri (Tito Karnavian), seluruh anggota itu selalu mengingatkan agar proses penetapan penjabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik," ucapnya.

"Dan mungkin ada lima atau enam kali kami melakukan rapat kerja, dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tutup Doli.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya