Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Istimewa

Presisi

Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka TPPO Magang Ferienjob Sihol Situngkir

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Meski berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program magang Ferienjob di Jerman tahun 2023, Sihol Situngkir tak langsung ditahan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya alasan kuat kenapa tidak menahan Sihol.

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (4/4).

Selain itu, Sihol juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus TPPO ini.

"Selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya," lanjut Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung selama 10 jam, Sihol dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik yang mendapat keterangan bahwa tersangka menerima uang Rp48 juta yang merupakan bayaran sebagai narasumber.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.  Tidak tanggung-tanggung, total ada 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial EW (39), AE (37), dan AJ (52). Lalu tersangka laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Pasal 81 UU No 17/2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya