Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Istimewa

Presisi

Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka TPPO Magang Ferienjob Sihol Situngkir

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Meski berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program magang Ferienjob di Jerman tahun 2023, Sihol Situngkir tak langsung ditahan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya alasan kuat kenapa tidak menahan Sihol.

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (4/4).

Selain itu, Sihol juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus TPPO ini.


"Selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya," lanjut Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung selama 10 jam, Sihol dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik yang mendapat keterangan bahwa tersangka menerima uang Rp48 juta yang merupakan bayaran sebagai narasumber.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.  Tidak tanggung-tanggung, total ada 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial EW (39), AE (37), dan AJ (52). Lalu tersangka laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Pasal 81 UU No 17/2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya