Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Istimewa

Presisi

Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka TPPO Magang Ferienjob Sihol Situngkir

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Meski berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program magang Ferienjob di Jerman tahun 2023, Sihol Situngkir tak langsung ditahan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya alasan kuat kenapa tidak menahan Sihol.

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (4/4).

Selain itu, Sihol juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus TPPO ini.

"Selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya," lanjut Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung selama 10 jam, Sihol dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik yang mendapat keterangan bahwa tersangka menerima uang Rp48 juta yang merupakan bayaran sebagai narasumber.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.  Tidak tanggung-tanggung, total ada 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial EW (39), AE (37), dan AJ (52). Lalu tersangka laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Pasal 81 UU No 17/2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya