Berita

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Status Eddy Hiariej Dipertanyakan, Yusril Serang Balik BW

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Protes yang dilayangkan Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto alias BW, karena tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dinilai sangat keliru.

BW protes keras karena menganggap Eddy Hiariej saat ini masih berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, Eddy Hiariej menang dalam sidang praperadilan sehingga statusnya saat ini bukan lagi tersangka.


"Nah andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/4).

Yusril justru balik mempertanyakan status BW. Karena hingga hari ini Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu juga masih berstatus tersangka.

"Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," tegasnya.

Yusril mengaku heran dengan sikap BW yang terkesan suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kendati begitu, tim hukum Prabowo-Gibran tak terlalu mempersoalkan status BW itu.

"Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes (status) Pak BW. Saya tahu status beliau seperti itu selama ini, saya enggak pernah komplain mengatakan ke pengadilan, ya sudah kita ladenin saja," pungkasnya.

Bambang Widjojanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di MK. BW ditetapkan menjadi tersangka ketika masih menjabat pimpinan KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya