Berita

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro/Ist

Politik

Wajib Pramuka Dihapus, Nilai Kepanduan dan Kenegarawanan Generasi Muda Terkikis

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 11:55 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Praja Muda Karana (Pramuka) merupakan cikal bakal dibentuknya mental kepanduan, ketangkasan, dan kenegarawanan bagi generasi muda. Bila tidak menjadi kewajiban, maka nilai-nilai itu akan terkikis.

Demikian disampaikan analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/4), menanggapi keputusan Mendikbud Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, Nadiem mengesahkan Permen No 12/2024, salah satu isinya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dan menjadi kegiatan opsional, alias bisa dipilih oleh siswa.


Ngasiman Djoyonegoro yang akrab disapa Simon, menyayangkan keputusan itu. Menurutnya, pada UU No 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan, gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda, sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup menghadapi tantangan, sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“Jadi, tidak bisa kita menyamakan Pramuka dengan ekstrakurikuler lain. Selain ada UU-nya, pramuka di berbagai negara dibentuk untuk tujuan spesifik dan menjadi landasan yang memang dibutuhkan dalam bangunan sebuah negara bangsa,” kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal itu.

“Pramuka ini sifatnya mendasar bagi pembangunan masa depan bangsa. Saya kira, jika ada sesuatu yang perlu dievaluasi terkait penyelenggaraan gerakan Pramuka, ya kita lakukan saja secara proporsional dan ditindaklanjuti dengan perbaikan,” katanya.

Meski begitu Simon mengapresiasi Kemendikbud yang memberikan klarifikasi terhadap Permen Nomor 12/2024 yang tetap mewajibkan sekolah menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan.

Langkah klarifikasi itu dinilai baik, namun Simon mengingatkan, Pramuka bukanlah ekstrakurikuler pilihan yang diserahkan keputusannya kepada siswa.

“Karena tujuan dan nilai strategisnya, saya kira ada kegiatan-kegiatan utama dalam kepramukaan yang wajib diikuti siswa,” tutup Simon.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya