Berita

Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat, bertemu Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, di New Delhi, Selasa (2/4) untuk mempelajari skema makan siang gratis./ANI

Dunia

Tim Khusus dari Indonesia Mulai Pelajari Skema Makan Siang Gratis di India

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim khusus dari Indonesia mulai mempelajari lebih rinci skema makan siang gratis yang dilakukan di India. Dalam pertemuan yang diselenggarakan hari Selasa (2/4), Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, menjelaskan skema makan siang gratis kepada Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat.

Di India, skema makan siang gratis bagi siswa sekolah dasar itu dikenal dengan nama PM Poshan, singkatan dari Pradan Mantri Poshan Shakti Nirman. Kementerian Pendidikan menjadi pelaksana dari program yang diberlakukan di sekolah negeri dari kelas I sampai VII. Program makan siang gratis anak sekolah mula-mula diperkenalkan di Madras, ibu kota negara bagian Tamil Nadu pada 1925.

Dalam pertemuan, Sekretaris Tambahan, Anandrao V Patil, membagikan rincian skema tersebut kepada delegasi Indonesia. Sekretaris Tambahan, Vipin Kumar, dan pejabat senior lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Menurut Kementerian Pendidikan, Sanjay Kumar menginformasikan bahwa skema tersebut menyediakan makanan panas yang dimasak untuk siswa dari taman kanak-kanak hingga Kelas VIII di sekolah negeri dan sekolah bantuan pemerintah.

“Delegasi tersebut mencari panduan dalam menerapkan program serupa di negara mereka, dan menerima wawasan berharga dari Sanjay Kumar, yang memberikan gambaran komprehensif tentang skema tersebut,” tambah Kementerian Pendidikan.

Patil menyampaikan presentasi yang menyoroti rincian penting tentang program yang mencakup tujuan skema, skala program, ketentuan yang dibuat berdasarkan skema, komponen skema, dan sebagainya.

Pada 2002, program makan siang gratis diadopsi secara nasional lewat putusan Mahkamah Agung India pada November 2001. Putusan Mahkamah Agung tersebut berawal dari gugatan People's Union for Civil Liberties (PUCL) usai kekeringan parah di sejumlah daerah India pada 2001. Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah perlu menyediakan makan siang gratis di semua sekolah negeri atau sekolah yang dibantu oleh pemerintah.

Program makan siang gratis pun mulai dieksekusi dengan pembagian anggaran 60 persen oleh pemerintah pusat dan 40 persen oleh pemerintah negara bagian. Sedangkan implementasi penyediaan makanan di lapangan diserahkan ke badan pemerintah lokal, umumnya tingkat desa, organisasi guru dan murid, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya