Berita

Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat, bertemu Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, di New Delhi, Selasa (2/4) untuk mempelajari skema makan siang gratis./ANI

Dunia

Tim Khusus dari Indonesia Mulai Pelajari Skema Makan Siang Gratis di India

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim khusus dari Indonesia mulai mempelajari lebih rinci skema makan siang gratis yang dilakukan di India. Dalam pertemuan yang diselenggarakan hari Selasa (2/4), Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, menjelaskan skema makan siang gratis kepada Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat.

Di India, skema makan siang gratis bagi siswa sekolah dasar itu dikenal dengan nama PM Poshan, singkatan dari Pradan Mantri Poshan Shakti Nirman. Kementerian Pendidikan menjadi pelaksana dari program yang diberlakukan di sekolah negeri dari kelas I sampai VII. Program makan siang gratis anak sekolah mula-mula diperkenalkan di Madras, ibu kota negara bagian Tamil Nadu pada 1925.

Dalam pertemuan, Sekretaris Tambahan, Anandrao V Patil, membagikan rincian skema tersebut kepada delegasi Indonesia. Sekretaris Tambahan, Vipin Kumar, dan pejabat senior lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Menurut Kementerian Pendidikan, Sanjay Kumar menginformasikan bahwa skema tersebut menyediakan makanan panas yang dimasak untuk siswa dari taman kanak-kanak hingga Kelas VIII di sekolah negeri dan sekolah bantuan pemerintah.

“Delegasi tersebut mencari panduan dalam menerapkan program serupa di negara mereka, dan menerima wawasan berharga dari Sanjay Kumar, yang memberikan gambaran komprehensif tentang skema tersebut,” tambah Kementerian Pendidikan.

Patil menyampaikan presentasi yang menyoroti rincian penting tentang program yang mencakup tujuan skema, skala program, ketentuan yang dibuat berdasarkan skema, komponen skema, dan sebagainya.

Pada 2002, program makan siang gratis diadopsi secara nasional lewat putusan Mahkamah Agung India pada November 2001. Putusan Mahkamah Agung tersebut berawal dari gugatan People's Union for Civil Liberties (PUCL) usai kekeringan parah di sejumlah daerah India pada 2001. Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah perlu menyediakan makan siang gratis di semua sekolah negeri atau sekolah yang dibantu oleh pemerintah.

Program makan siang gratis pun mulai dieksekusi dengan pembagian anggaran 60 persen oleh pemerintah pusat dan 40 persen oleh pemerintah negara bagian. Sedangkan implementasi penyediaan makanan di lapangan diserahkan ke badan pemerintah lokal, umumnya tingkat desa, organisasi guru dan murid, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya