Berita

Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat, bertemu Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, di New Delhi, Selasa (2/4) untuk mempelajari skema makan siang gratis./ANI

Dunia

Tim Khusus dari Indonesia Mulai Pelajari Skema Makan Siang Gratis di India

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim khusus dari Indonesia mulai mempelajari lebih rinci skema makan siang gratis yang dilakukan di India. Dalam pertemuan yang diselenggarakan hari Selasa (2/4), Sekretaris Departemen Pendidikan sekolah dan Literasi (DOSEL) Kementrian Pendidikan India, Sanjay Kumar, menjelaskan skema makan siang gratis kepada Wakil Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Indonesia, Mochammad Firman Hidayat.

Di India, skema makan siang gratis bagi siswa sekolah dasar itu dikenal dengan nama PM Poshan, singkatan dari Pradan Mantri Poshan Shakti Nirman. Kementerian Pendidikan menjadi pelaksana dari program yang diberlakukan di sekolah negeri dari kelas I sampai VII. Program makan siang gratis anak sekolah mula-mula diperkenalkan di Madras, ibu kota negara bagian Tamil Nadu pada 1925.

Dalam pertemuan, Sekretaris Tambahan, Anandrao V Patil, membagikan rincian skema tersebut kepada delegasi Indonesia. Sekretaris Tambahan, Vipin Kumar, dan pejabat senior lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Menurut Kementerian Pendidikan, Sanjay Kumar menginformasikan bahwa skema tersebut menyediakan makanan panas yang dimasak untuk siswa dari taman kanak-kanak hingga Kelas VIII di sekolah negeri dan sekolah bantuan pemerintah.

“Delegasi tersebut mencari panduan dalam menerapkan program serupa di negara mereka, dan menerima wawasan berharga dari Sanjay Kumar, yang memberikan gambaran komprehensif tentang skema tersebut,” tambah Kementerian Pendidikan.

Patil menyampaikan presentasi yang menyoroti rincian penting tentang program yang mencakup tujuan skema, skala program, ketentuan yang dibuat berdasarkan skema, komponen skema, dan sebagainya.

Pada 2002, program makan siang gratis diadopsi secara nasional lewat putusan Mahkamah Agung India pada November 2001. Putusan Mahkamah Agung tersebut berawal dari gugatan People's Union for Civil Liberties (PUCL) usai kekeringan parah di sejumlah daerah India pada 2001. Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah perlu menyediakan makan siang gratis di semua sekolah negeri atau sekolah yang dibantu oleh pemerintah.

Program makan siang gratis pun mulai dieksekusi dengan pembagian anggaran 60 persen oleh pemerintah pusat dan 40 persen oleh pemerintah negara bagian. Sedangkan implementasi penyediaan makanan di lapangan diserahkan ke badan pemerintah lokal, umumnya tingkat desa, organisasi guru dan murid, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya