Berita

Pemaparan kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

RABU, 03 APRIL 2024 | 22:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya anggota TNI bernama Praka Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif penganiayaan karena adanya kesalahpahaman.

“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4).


Awalnya, Praka Supriyadi dihubungi rekan wanitanya berinisial W pada Jumat (29/4). W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.

"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira.

Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen itu, selanjutnya, tersangka dan korban yang berboncengan bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada.

"Di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," kata Wira.

Di tengah perjalanan itulah, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi begal, dan sontak hal itu mengundang perhatian warga sekitar.

Tak disangka-sangka, tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.

"Tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal', sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," kata Wira.

Korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang sebanyak 4 kali.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali," kata Wira.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya