Berita

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Prof. Muhammad Alhamid, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4)/Rep

Politik

Prof Muhammad: Ekspektasi Pembuat UU dan Masyarakat Terlalu Tinggi Terhadap Bawaslu

RABU, 03 APRIL 2024 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ekspektasi pembuat undang-undang dan masyarakat terlalu tinggi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilu 2024. Hal ini karena berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilu menyebut peranan Bawaslu sangat komplit mulai dari mengawasi tahapan persiapan pemilu, pelaksanaan hingga evaluasi.

Hal itu disampaikan Mantan ketua Bawaslu, Prof Muhammad Alhamid pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

“Kewenangan yang diamanatkan cukup berat. Karena Bawaslu juga harusnmenangani dan menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu, menerima dan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota,” katanya.


Meski memiliki kewenanga yang berat, namun ia menilai Bawaslu periode 2022-2027 yang dikomandoi Rahmat Bagja mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka membuat berbagai regulasi yang dapat mendukung peran tersebut.

Dia merinci regulasi yang dibuat Bawaslu RI antara lain Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Proses.

"Dan Perbawaslu (40/2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS) yang sudah ada revisinya yang digabung dalam Perbawaslu 7/2022," sambungnya.

"Sejumlah regulasi lain yang menguatkan peran Bawaslu, antara lain Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahkan Bawaslu RI telah melengkapi dengan menerbitkan sejumlah Petunjuk Teknis antara lain Keputusan Bawaslu 169/PP.00.00/Kl/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu," lanjut Prof Muhammad memaparkan.

Lebih dari itu, mantan Ketua DKPP RI itu memandang kerja pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran Bawaslu lebih baik dari pada sebelum-sebelumnya, sebagai akibat dari terobosan regulasi yang dibuat.

"Jadi Bawaslu kalau kita lihat, dari periode ke periode mengalami perkembangan yang cukup konstruktif. Karena dulu di era saya, yang banyak itu adalah laporan. Laporan itu kita sebut pengawasan pasif Bawaslu, warga negara atau pemantau yang melaporkan," paparnya.

"Di era sekarang, saya mencermati jajaran Bawaslu lebih melakukan pengawasan aktif, sehingga yang banyak adalah temuan. Saya kira ini merupakan indikator pengawasan telah berjalan lebih progresif," demikian Prof. Muhammad.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya