Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Refly Harun/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Anggap Penjelasan Ahli KPU soal Sirekap Paradoks

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS dianggap mengalami banyak persoalan.

Hal inilah yang mendasari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan Sirekap sebagai salah satu bukti yang digunakan untuk melakukan kecurangan.

Demikian disampaikan Anggota THN Amin, Refly Harun saat jumpa pers saat skorsing persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4).


"Saya menangkap paradoks dari ahli yang diajukan oleh KPU yang bicara soal Sirekap tadi, kenapa paradoks? Coba lihat sepertinya everything is oke, semuanya wah kalau ABC dan lain sebagainya seolah-olah sistem itu sempurna," kata Refly.

"Tapi yang terjadi adalah banyak sekali kan kesalahan sampai 154.541 kali perbaikan itu per tanggal tanggal 27 Februari, kalau dilanjutkan lagi itu yang namanya perbaikan sampai 400 ribu kali," sambungnya.

Refly memahami perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang dan bukan dari hasil Sirekap.

"Tetapi yang kita persoalkan itu adalah hasil berjenjang ini kami dalilkan dipandu oleh kecurangan Sirekap dan kita tidak bisa kontrol bagaimana perhitungan berjenjang di 823.236 (TPS)," tandas Refly.

Atas dasar itu, THN Amin menyebut Sirekap bukan justru memudahkan penghitungan, tetapi malah memperkeruh. Sebab pada praktiknya ditemukan banyak kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca sistem.

"Makanya kami katakan Sirekap ini alat bantu, alat memandu yaitu memandu kecurangan, salah satu indikatornya misalnya ketika kita tanyakan soal bagaimana penghitungan manual itu dihentikan di PPK Kecamatan," kata Refly.

"Itu karena Sirekapnya lagi perbaikan waktu itu kan, ada kecurigaan kan 'wah ini untuk me-mark up pihak-pihak tertentu' termasuk ada partai tertentu," pungkas Refly.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya