Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Refly Harun/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Anggap Penjelasan Ahli KPU soal Sirekap Paradoks

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS dianggap mengalami banyak persoalan.

Hal inilah yang mendasari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan Sirekap sebagai salah satu bukti yang digunakan untuk melakukan kecurangan.

Demikian disampaikan Anggota THN Amin, Refly Harun saat jumpa pers saat skorsing persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4).

"Saya menangkap paradoks dari ahli yang diajukan oleh KPU yang bicara soal Sirekap tadi, kenapa paradoks? Coba lihat sepertinya everything is oke, semuanya wah kalau ABC dan lain sebagainya seolah-olah sistem itu sempurna," kata Refly.

"Tapi yang terjadi adalah banyak sekali kan kesalahan sampai 154.541 kali perbaikan itu per tanggal tanggal 27 Februari, kalau dilanjutkan lagi itu yang namanya perbaikan sampai 400 ribu kali," sambungnya.

Refly memahami perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang dan bukan dari hasil Sirekap.

"Tetapi yang kita persoalkan itu adalah hasil berjenjang ini kami dalilkan dipandu oleh kecurangan Sirekap dan kita tidak bisa kontrol bagaimana perhitungan berjenjang di 823.236 (TPS)," tandas Refly.

Atas dasar itu, THN Amin menyebut Sirekap bukan justru memudahkan penghitungan, tetapi malah memperkeruh. Sebab pada praktiknya ditemukan banyak kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca sistem.

"Makanya kami katakan Sirekap ini alat bantu, alat memandu yaitu memandu kecurangan, salah satu indikatornya misalnya ketika kita tanyakan soal bagaimana penghitungan manual itu dihentikan di PPK Kecamatan," kata Refly.

"Itu karena Sirekapnya lagi perbaikan waktu itu kan, ada kecurigaan kan 'wah ini untuk me-mark up pihak-pihak tertentu' termasuk ada partai tertentu," pungkas Refly.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya