Berita

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Refly Harun/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Anggap Penjelasan Ahli KPU soal Sirekap Paradoks

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS dianggap mengalami banyak persoalan.

Hal inilah yang mendasari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan Sirekap sebagai salah satu bukti yang digunakan untuk melakukan kecurangan.

Demikian disampaikan Anggota THN Amin, Refly Harun saat jumpa pers saat skorsing persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4).


"Saya menangkap paradoks dari ahli yang diajukan oleh KPU yang bicara soal Sirekap tadi, kenapa paradoks? Coba lihat sepertinya everything is oke, semuanya wah kalau ABC dan lain sebagainya seolah-olah sistem itu sempurna," kata Refly.

"Tapi yang terjadi adalah banyak sekali kan kesalahan sampai 154.541 kali perbaikan itu per tanggal tanggal 27 Februari, kalau dilanjutkan lagi itu yang namanya perbaikan sampai 400 ribu kali," sambungnya.

Refly memahami perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang dan bukan dari hasil Sirekap.

"Tetapi yang kita persoalkan itu adalah hasil berjenjang ini kami dalilkan dipandu oleh kecurangan Sirekap dan kita tidak bisa kontrol bagaimana perhitungan berjenjang di 823.236 (TPS)," tandas Refly.

Atas dasar itu, THN Amin menyebut Sirekap bukan justru memudahkan penghitungan, tetapi malah memperkeruh. Sebab pada praktiknya ditemukan banyak kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca sistem.

"Makanya kami katakan Sirekap ini alat bantu, alat memandu yaitu memandu kecurangan, salah satu indikatornya misalnya ketika kita tanyakan soal bagaimana penghitungan manual itu dihentikan di PPK Kecamatan," kata Refly.

"Itu karena Sirekapnya lagi perbaikan waktu itu kan, ada kecurigaan kan 'wah ini untuk me-mark up pihak-pihak tertentu' termasuk ada partai tertentu," pungkas Refly.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya