Berita

Saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo/Ist

Politik

Saksi Ahli KPU Nyatakan Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dinyatakan tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat bukti pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).

"Apakah cukup untuk audit forensik (Sirekap)? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana," ujar profesor komputer pertama di Indonesia ini.


Marsudi menjelaskan, desakan kepada KPU agar melakukan audit forensik Sirekap tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti autentik mengenai adanya pelanggaran.

"Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," sambungnya.

Lebih lanjut, Marsudi menjelaskan problem teknis Sirekap ada pada Sirekap Mobile, bukan pada Sirekap Web. Dimana, konversi gambar foto Forumulir C.Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibaca dengan baik.

"Saya sampaikan bahwa Sirekap Mobile mengonversi tulisan yang di gambar menjadi angka secara otomatis itu menggunakan software, tidak ada manusia yang mengkonversi di sana," urainya.

Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU pada Pilpres 2019.

"Beda dengan Situng. Kalau Situng itu dikonversi manusia. Menurut saya itu technical error," tuturnya.

Maka dari itu, Guru Besar Informasi Teknologi (IT) Universitas Bina Darma itu meyakini tidak ada pelanggaran manipulasi atau penggelembungan suara melalui Sirekap.

"Kecuali C.Hasil, dokumen autentiknya diubah. Kalau dokumen autentiknya tidak sama dengan hasil yang kenyataannya, baru itu ada fraud yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucapnya.

"Tapi kalau selama ini tidak pernah ada sanggahan bahwa hasil perhitungan suara di level TPS itu berbeda dengan kenyataan," demikian Marsudi.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya