Berita

Saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo/Ist

Politik

Saksi Ahli KPU Nyatakan Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dinyatakan tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat bukti pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).

"Apakah cukup untuk audit forensik (Sirekap)? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana," ujar profesor komputer pertama di Indonesia ini.


Marsudi menjelaskan, desakan kepada KPU agar melakukan audit forensik Sirekap tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti autentik mengenai adanya pelanggaran.

"Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," sambungnya.

Lebih lanjut, Marsudi menjelaskan problem teknis Sirekap ada pada Sirekap Mobile, bukan pada Sirekap Web. Dimana, konversi gambar foto Forumulir C.Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibaca dengan baik.

"Saya sampaikan bahwa Sirekap Mobile mengonversi tulisan yang di gambar menjadi angka secara otomatis itu menggunakan software, tidak ada manusia yang mengkonversi di sana," urainya.

Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU pada Pilpres 2019.

"Beda dengan Situng. Kalau Situng itu dikonversi manusia. Menurut saya itu technical error," tuturnya.

Maka dari itu, Guru Besar Informasi Teknologi (IT) Universitas Bina Darma itu meyakini tidak ada pelanggaran manipulasi atau penggelembungan suara melalui Sirekap.

"Kecuali C.Hasil, dokumen autentiknya diubah. Kalau dokumen autentiknya tidak sama dengan hasil yang kenyataannya, baru itu ada fraud yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucapnya.

"Tapi kalau selama ini tidak pernah ada sanggahan bahwa hasil perhitungan suara di level TPS itu berbeda dengan kenyataan," demikian Marsudi.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya