Berita

Saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo/Ist

Politik

Saksi Ahli KPU Nyatakan Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dinyatakan tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat bukti pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).

"Apakah cukup untuk audit forensik (Sirekap)? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana," ujar profesor komputer pertama di Indonesia ini.


Marsudi menjelaskan, desakan kepada KPU agar melakukan audit forensik Sirekap tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti autentik mengenai adanya pelanggaran.

"Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," sambungnya.

Lebih lanjut, Marsudi menjelaskan problem teknis Sirekap ada pada Sirekap Mobile, bukan pada Sirekap Web. Dimana, konversi gambar foto Forumulir C.Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibaca dengan baik.

"Saya sampaikan bahwa Sirekap Mobile mengonversi tulisan yang di gambar menjadi angka secara otomatis itu menggunakan software, tidak ada manusia yang mengkonversi di sana," urainya.

Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU pada Pilpres 2019.

"Beda dengan Situng. Kalau Situng itu dikonversi manusia. Menurut saya itu technical error," tuturnya.

Maka dari itu, Guru Besar Informasi Teknologi (IT) Universitas Bina Darma itu meyakini tidak ada pelanggaran manipulasi atau penggelembungan suara melalui Sirekap.

"Kecuali C.Hasil, dokumen autentiknya diubah. Kalau dokumen autentiknya tidak sama dengan hasil yang kenyataannya, baru itu ada fraud yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucapnya.

"Tapi kalau selama ini tidak pernah ada sanggahan bahwa hasil perhitungan suara di level TPS itu berbeda dengan kenyataan," demikian Marsudi.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya