Berita

Saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo/Ist

Politik

Saksi Ahli KPU Nyatakan Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dinyatakan tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat bukti pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).

"Apakah cukup untuk audit forensik (Sirekap)? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana," ujar profesor komputer pertama di Indonesia ini.

Marsudi menjelaskan, desakan kepada KPU agar melakukan audit forensik Sirekap tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti autentik mengenai adanya pelanggaran.

"Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," sambungnya.

Lebih lanjut, Marsudi menjelaskan problem teknis Sirekap ada pada Sirekap Mobile, bukan pada Sirekap Web. Dimana, konversi gambar foto Forumulir C.Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibaca dengan baik.

"Saya sampaikan bahwa Sirekap Mobile mengonversi tulisan yang di gambar menjadi angka secara otomatis itu menggunakan software, tidak ada manusia yang mengkonversi di sana," urainya.

Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU pada Pilpres 2019.

"Beda dengan Situng. Kalau Situng itu dikonversi manusia. Menurut saya itu technical error," tuturnya.

Maka dari itu, Guru Besar Informasi Teknologi (IT) Universitas Bina Darma itu meyakini tidak ada pelanggaran manipulasi atau penggelembungan suara melalui Sirekap.

"Kecuali C.Hasil, dokumen autentiknya diubah. Kalau dokumen autentiknya tidak sama dengan hasil yang kenyataannya, baru itu ada fraud yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucapnya.

"Tapi kalau selama ini tidak pernah ada sanggahan bahwa hasil perhitungan suara di level TPS itu berbeda dengan kenyataan," demikian Marsudi.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya