Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Saksi Ahli KPU Klarifikasi Sirekap, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Pemilu

RABU, 03 APRIL 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran semakin optimis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Hal tersebut disimpulkan setelah mendengarkan penjelasan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap sebagai sumber kecurangan Pemilu.


"Intinya keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu ini betul-betul mengklarifikasi anggapan-anggapan, dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2 terkait dengan IT KPU yaitu penggunaan Sirekap," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU. Sebab perolehan suara akhir tetap menggunakan penghitungan manual secara berjenjang.

"Tapi karena ini adalah tuduhan dilontarkan dalam persidangan dan menarik perhatian dari masyarakat luas, seolah-olah memang Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka Hakim harus merespons itu dalam putusan akhir dalam persidangan ini," ungkap Yusril.

Berdasarkan penuturan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan Majelis Hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

"Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," demikian Yusril.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya