Berita

PB KAMI berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu (3/4)/Ist

Hukum

Peredaran Oli Palsu Rugikan Produsen Asli dan Konsumen

RABU, 03 APRIL 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) kembali menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Dalam aksi kali ini, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku sangat prihatin karena sampai hari ini praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal masih berlangsung.

"Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor," kata Sultoni.


Sultoni mendesak agar Kemendag segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang masih memproduksi oli palsu tersebut.

"Kami berharap Kemendag tegas dengan berani menutup pabrik pabrik oli palsu tersebut. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan," kata Sultoni.

Menurut Sultoni, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar di Tangerang.

"Yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya," kata Sultoni.

"Kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum. Namun mereka slow respons," sambungnya.

Sultoni berharap praktik pemalsuan seperti ini menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

"Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," kata Sultoni.







Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya