Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi/RMOL

Politik

Baleg DPR Pastikan Belum Ada Pembahasan Revisi UU MD3

RABU, 03 APRIL 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang-undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023-2024 belum bisa dipastikan akan dibahas di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hingga saat ini belum melakukan pembahasan terkait revisi UU MD3.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL dalam situs web DPR www.dpr.go.id/uu/prolegnas, terpampang revisi UU MD3 sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, setiap tahun ada puluhan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas. Namun puluhan RUU itu tidak mesti harus dibahas.


“Prolegnas prioritas itu banyak, ada 40-an tiap tahun. Ngapain dihapus biasa saja, Prolegnas prioritas tidak harus dibahas. Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu,” jelas pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu (3/4).

“Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses,” tegas Sekretaris Fraksi PPP ini.

Awiek menyatakan, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2024 ada 47 buah, namun tidak dibahas semuanya. Sehingga, dari ke-47 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas ditambah RUU kumulatif masih bisa diubah sewaktu-waktu.

“Tapi UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, mencuat isu wacana revisi UU MD3. Jika UU ini direvisi akan berpengaruh terhadap komposisi pimpinan DPR RI periode 2024-2029.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersyukur bahwa Partai Golkar membantah telah melakukan tekanan untuk merebut kursi Ketua DPR lewat upaya revisi Undang-undang (UU) Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

“Ya alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah Undang-undang MD3 dari Golkar. Sehingga bantahan kami maknakan dalam konteks seperti itu,” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada wartawan di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya