Berita

Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dan tabel yang dipaparkan/Rep

Politik

Profesor IT: Hitungan KPU dan Quick Count Beda 0,07 Persen

RABU, 03 APRIL 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data perolehan suara Pilpres 2024 yang dimiliki KPU, dibanding data sejumlah lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat atau quick count, menjadi topik yang disampaikan profesor komputer pertama di Indonesia, Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo.

Argumen itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

"Saya bandingkan hitungan KPU dengan lembaga hitung cepat. Kalau kita lihat, ada 12 lembaga hitung cepat yang angkanya tidak berbeda jauh dengan hasil Sirekap  maupun hasil KPU," katanya.


Namun dia ogah menyimpulkan Sirekap bisa digunakan sebagai alat manipulasi suara. Dia mengaku hanya ingin menunjukkan persentase validitas data pada alat bantu rekapitulasi itu, utamanya dengan real count yang dilakukan berjenjang oleh KPU, dibanding quick count.

"Rata-rata error hanya 0,07 persen, jadi tidak sampai 0,1 persen. Ini perbedaan antara hasil hitung cepat dengan hasil hitung manual. Tapi ada yang berpendapat hitung cepat sampelnya hanya 2.000 TPS, sedangkan TPS kita ada 822 ribu, apakah valid?" ucap Marsudi.

"Karena ada yang tidak percaya pada statistik, maka saya ingin menunjukkan real count lain yang dilakukan masyarakat sipil, yang membuat berbagai macam perhitungan real paralel dengan Sirekap," sambungnya.

Marsudi mengambil 3 lembaga real count dari sekitar 10 lembaga yang dibuat masyarakat sipil, ada Kawal Pemilu 2024 yang dipelopori Netgrit, KIPP, ICW dan beberapa lembaga lain. Lalu ada Jaga Suara 2024 yang dipelopori sejumlah tokoh nasional dan para ahli Pemilu yang juga mantan anggota KPU.

"Ada lagi Jaga Pemilu, yang ini lebih luas lagi, karena ada beberapa Ketua BEM dan lainnya. Dan hasilnya, ini bukan hitung cepat, tapi real count. Perbedaan antara Kawal Pemilu, Jaga Suara, dan Jaga Pemilu dengan KPU tidak terlalu jauh," katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya